Semarang, Rekomendasi Umrah Capai 40 Tiap Hari

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nomor : B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tanggal 7 Maret 2017 dan Surat Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Nomor: B-2681/ Kw.11.5/2/HJ.09/03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kakankemenag Kab/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus berimbas pada padatnya pelayanan di seksi PHU Kemenag Kota Semarang. Ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini tiap tahun memberangkatkan jamaah haji reguler, ibadah haji khusus dan umrah terbanyak se-Jateng. Adanya tambahan persyaratan bagi pemohon paspor dalam rangka ibadah umrah/haji tersebut menyebabkan bertambahnya jumlah calon jemaah yang datang di Kemenag Kota Semarang pada dua minggu ini.

Ditemui di ruang kerjanya Jum’at (17/03) terkait dengan upaya dan langkah yang dilakukan, Kakankemenag Muh Habib telah mengeluarkan surat Nomor : 1306/ Kk.11.33/5/HJ.00/03/2017 ditujukan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kota Semarang. Habib menghimbau kepada PPIU dan PIHK yang belum berijin agar segera melengkapi persyaratan dan mengurusnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Ijin operasional sebagai syarat mutlak, tegasnya. “Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jamaah yang akan berangkat melalui biro resmi yang memiliki ijin operasional Kementerian Agama,” Habib kembali menegaskan.

Kakankemenag memerintahkan Kasi PHU untuk segera melakukan koordinasi dengan PPIU dan PIHK yang ada di wilayahnya dalam rangka sosialisasi dan pembinaan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah yang akan meminta rekomendasi. Habib berpesan agar Kemenag dan biro serta jemaah dapat bersinergi sesuai tugas dan peran masing–masing. “Jemaah juga harus sabar antri, biar semua terlayani dengan tertib,” pesan Kakankemenag.

Sementara itu Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Semarang Ahmad Samsudin mengatakan bahwa di Kota Semarang dalam satu minggu ini pelayanan rekomendasi pembuatan paspor umrah rata-rata mencapai 40 orang tiap hari, disamping pendaftar haji reguler rata-rata 35 jemaah perhari. “Pada masa transisi ini banyak jemaah maupun biro yang masih belum memahami secara detail kebijakan tersebut,” jelas Kasi PHU.

Ditambahkan, jumlah Biro PPIU dan PIHK yang berkantor pusat/cabang di Kota Semarang sekitar 33 Biro, disamping itu terdapat beberapa agen yang belum terdaftar secara resmi. “Oleh karenanya jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah, haji khusus maupun reguler di wilayah Kota Semarang jumlahnya berbeda jauh dengan Kab/Kota lain,” ungkapnya.

Dengan kapasitas dan SDM yang ada, Seksi PHU Kemenag Kota Semarang berusaha memberikan pelayanan sebaik mungkin terhadap calon jemaah baik yang akan mendaftar haji reguler maupun meminta rekomendasi sebagai persyaratan pembuatan paspor jemaah umrah/haji khusus. “Asalkan syaratnya lengkap, pasti cepat terlayani,” tegas Samsudin.

Ditanya tentang persyaratan apa saja yang diperlukan, ia menjelaskan bahwa pemohon membuat surat permohonan rekomendasi dengan melampirkan Surat Keterangan dari PPIU/PIHK atau Kantor Cabang PPIU/PIHK yang telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jateng yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU/PIHK dan berisi daftar nama-nama calon jemaah umrah/haji khusus yang bersangkutan.

Dilengkapi dengan fotokopi SK ijin operasional sebagai PPIU/PIHK yang masih berlaku dan fotokopi bukti setoran awal BPIH (bagi calon jamaah haji khusus). “Kami selalu memberikan kemudahan. Bagi pemohon yang sibuk atau berhalangan datang ke Kemenag, pengajuan rekomendasi dapat dilakukan oleh PPIU/PPPIHK dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah,” pungkasnya. (nung-ch/gt)