081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

SIMPENAIS, pengelolaan data agama Islam dijital

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Sistem Informasi Manajemen Penerangan Agama Islam (SIMPENAIS) dikembangkan untuk memudahkan dalam melakukan pendataan sistem penerangan agama Islam yang ada di Indonesia dan data lembaga-lembaga secara online dan dapat digunakan untuk menjadi salah satu sumber informasi agama Islam. Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten menyelenggarakan kegiatan pembinaan Penyuluh Agama Honorer dan Penyuluh Agama Fungsional sekaligus Sosialisasi program aplikasi SIMPENAIS, yang diselenggarakan di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten (20/10) yang diikuti oleh 399 orang PAH dan 23 Penyuluh Fungsional se Kab. Klaten.

Sosialisasi SIMPENAIS merupakan merupakan awal tonggak penyuluh untuk entri data dalam aplikasi ini, data penyuluh masuk dalam aplikasi ini, jelas Kasi Bimas Islam Kemenag Klaten M. Yusuf.

Penyuluh sangat berperan dalam melakukan pendataan yang dimasukkan ke dalam aplikasi seperti potensi bimbingan penyuluhan, data pribadi masing-masing penyuluh, potensi lembaga kemitraan umat, potensi pengembangan Qur’an dan Hadist dan potensi pengembangan seni budaya islam, imbuh Yusuf.

Hal senada disampaikan Kepala Kemenag Klaten Mustari, “aplikasi SIMPENAIS merupakan salah satu wujud dari Misi Kementerian Agama RI yang ke 5 mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa, Kementerian Agama dituntut untuk meningkatkan kualitas kerjanya, salah satunya data Penyuluh yang akurat harus ditingkatkan,” tegas Mustari.

”Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat tersaji data yang cepat dan akurat, informasi terbaru dapat diakses dengan lengkap. Penyuluh dituntut untuk menguasai komputer, semua harus terdaftar di aplikasi, saling membantu antara PAH dan penyuluh fungsional, diharapkan masing-masing kecamatan dibentuk koordinator,” imbuhnya.

”Peran penyuluh di tengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan, membimbing majlis taklim, madin, dan lain-lain yang sangat membantu tugas dari Kementerian Agama. Jangan sampai ada penyuluh yang tidak punya kegiatan,” harap Mustari.

Lebih lanjut, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Tujuan bimbingan dan penyuluhan agama menciptakan pribadi dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, toleran dan hidup rukun, berperan aktif dalam pembangunan nasional, lanjut Mustari dalam pembinaannya.

Much Syarif Anwar menyampaikan pengolahan data Aplikasi SIMPENAIS harus lengkap valid dan akurat, sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggung jawabkan, ungkap Syarif di sela-sela praktek penggunaan aplikasi tersebut.(AgusJun)