Sosialisasi BOS untuk Bendahara dan Kepala MTs se Kabupaten Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan Sosialisasi BOS bertempat di MTsN Parakan selenggarakan diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah dan Bendahara MTs se Kabupaten Temanggung, Rabu(1/3)

Dalam sambutaan pembukaan Kepala MTsN Parakan Agus Salam menyampaikan, “tujuan sosialisasi ini untuk meminimalisir kesalahan pengelolaan dana BOS agar sesuai pentunjuk tehknis yang berlaku.”  Dijelaskan lebih lanjut, dana BOS sendiri adalah sebuah bantuan dana untuk sekolah/madrasah yang menjadi program pemerintah untuk membantu sekolah dalam pendanaan biaya operasional non personalia. Dana BOS, diberikan pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar biaya pendidikan. 

Dalam menyampaikan materi sosialisasi BOS Kasi Pendidikan Madrasah,  Yusuf Purwanto menyampaikan “bahwa dalam penggunaan dana BOS harus sesuai dengan Juknis 2017”, ujarnya. Dimana antara kepala sekolah dan bendahara harus saling bekerjasama dalam membuat rencana anggaraan belanja (RAB ) sekolah, dan dana bos harus digunakaan untuk kepentingaan sekolah bukan untuk kepentingaan pribadi, serta dapat menyampaikan laporaan pertanggungjawaban dana BOS harus tepat waktu.

Sedangkan Ahmad Sugijarto secara tekhnis menyampaikan, bagaimana penggunaan sampai pelaporan dana BOS. Setiap Madrasah harus mengumpulkan, RKAM, satu tahun RAB 6 bulan data siswa sesuai dengan data EMIS, surat pengirimaan nomor rekening dan surat mutlak jumlah siswa. Berkas yang dikumpul merupakaan proposal untuk pencairaan dana Bos Tahun 2017.

Lebih lanjut dikatakan “ini uang negara, jadi harus dipertanggungjawabkan. Sebab secara berkala ada pemeriksaan dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi),” kata Sugijarto.

Menurutnya ada tiga pokok yang diperhatikan, pertama masing-masing sekolah ada SK Manajemen BOS, kedua harus ada buku kas umum yaitu laporan uang masuk dan keluar.

“Ketiga, penggunaan dana BOS tidak boleh menyimpang dari 13 item yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena masih ditemukan beberapa bendahara yang salah dalam penggunaan sehingga hal itu harus diperbaiki,” himbaunya.

Sugijarto mengharapkan ke depan, seluruh bendahara BOS madrasah harus konsisten dalam manajemen dana BOS, seperti penggunaan uang harus ada kuitansi pengeluaran. “hal ini harus benar-benar dilakukan sesuai aturan, sebab setiap tahun ada pemeriksaan, termasuk tiga bulan pertama, ” Pungkas. (Humas/Af)