Sosialisasi Simpenais Bagi Penyuluh Agama Kankemenag Kabupaten Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi Bimas Islam menggelar Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Penerangan Agama Islam (Simpenais), Kamis (27/4). Bertempat di Gedung IPHI Temanggung.

Sosialisasi ini dikuti oleh 172 peserta yang terdiri dari Penyuluh Agama Fungsional sebanyak 12 orang dan Penyuluh Agama Non PNS 160 orang. Dengan mendatangkan pemateri dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Khotibul Umam.

Kepala Kankemenag Kabupaten Temanggung, Saefudin berkesempatan membuka dan memberikan sambutan sekaligus narasumber kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Saefudin mengatakan, penyuluh sebagai sambung tangan Kementerian Agama di daerah harus tahu tupoksi.

Disamping itu kata Saefudin, peran penting tenaga pengolah data bagi penyuluh agama karena KUA harus  memiliki data yang akurat dalam melakukan percatatan pernikahan melalui Sistem Informasi Nikah (SIMKAH). Data yang memakai sistem Teknologi Informasi Komputer (TIK) dengan kegiatan pengelolaan data Simpenais ini data di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung akan berdampak pada peningkatkan kualitas kinerja.

“Diharapkan kepada seluruh peserta agar menyimak dengan baik materi yang diberikan sehingga nantinya tidak hanya output kegiatan yang bagus tetapi juga outcomenya juga,” ujarnya.

Dalam laporannya, Kasi Bimas Islam Thowaf mengatakan setiap penyuluh harus selalu berperan aktif disetiap melaksanakan tugasnya di lapangan. Disamping itu juga dikatakan bahwa tujuan pelaksanaan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para penyuluh tentang tugas dan fungsinya dilapangan, tuturnya.

Sementara itu dalam materinya Khotibul Umam menjelaskan bahwa Simpenais merupakan inovasi yang saat ini dilakukan oleh Ditjen Bimas Islam dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja lembaga dan layanan publik. Selain Simpenais ada juga E-Kinerja Penyuluh. Dua aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah akses data keagamaan dan wadah komunikasi antar penyuluh Agama.(sr/Af)