Suscatin Wujudkan Rumah Tangga Yang Bahagia dan Sejahtera

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Pekalongan – Salah satu tujuan perkawinan/pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam menjalani sebuah bahtera rumah tangga kadang timbul adanya suatu permasalahan atau cobaan dialami pasangan pengantin, jika tidak bisa menghadapi permasalahan tersebut bisa mengakibatkan kandasnya bahtera rumah tangga. terkait dengan hal tersebut BP4 memegang peran penting. 

Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan disingkat BP4 adalah Organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. BP4 Kota Pekalongan yang berlokasi di Jl. Tondano, Poncol Pekalongan  menyelenggarakan Kursus Calon Pengantin (Suscatin),  bagi pasangan calon pengantin yang sudah mendaftar di KUA, akan mendapatkan Undangan Suscatin, rutin setiap hari Selasa, (14/03),  diikuti 25 pasangan calon pengantin dengan menghadirkan narasumber terdiri dari, Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Pengadilan Agama Kota Pekalongan, Puskesmas Tondano,dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPMP2AKB) Kota Pekalongan.

Mengawali sambutannya ketua BP4 Achmad Suyuti mengatakan, semakin tingginya permasalahan keluarga khususnya tingkat perceraian, masyarakat di Kota Pekalongan menjadi salah satu tugas berat bagi Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Oleh karenanya segenap pengurus BP4 diminta untuk memaksimalkan tugas-tugasnya.

Dengan demikian diharapkan bagi pasangan yang mengikuti Suscatin akan termotivasi untuk menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dengan pondasi yang kuat serta akan terhindar dari proses perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dijelaskan Suyuti, diadakannya penyuluhan ini agar calon pengantin mempunyai bekal pengetahuan tentang arti penting perkawinan, fungsi BP4 terhadap keluarga yang sedang bermasalah yaitu Pertama, menyediakan mediasi, penasehatan dan konsultasi. Kedua, Upaya BP4 dalam mengatasi problematika keluarga lebih bersifat preventif yaitu mencegah agar keluarga tidak sampai mengalami perceraian baik yang dilakukan oleh BP4.

“Disamping mempunyai peran penting agar tingkat perceraian bisa diminimalkan. BP4 juga mempunyai tugas agar calon pengantin nantinya bisa membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” ujarnya.

Kegiatan Suscatin BP4 Kota Pekalongan pada Selasa pagi diikuti 25 pasangan calon pengantin dengan narasumber terdiri dari Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Pengadilan Agama Kota Pekalongan, Puskesmas Tondano,dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPMP2AKB) Kota Pekalongan.

“Selesai mengikuti Suscatin, nantinya semua peserta akan mendapatkan Sertifikat sebagai bukti bahwa pasangan tersebut telah mengikuti Suscatin,” jelas Setiyowati.