Tahun lalu jadi evaluasi dan perbaikan bagi pelaksanaan tahun 2016

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui Subbag Perencaan dan Keuangan mengawali tahun anggaran 2016 mengundang kepala satuan kerja (satker) jajaran Provinsi Jawa Tengah, hal ini tidak lain dalam rangka mempersiapkan segala kebutuhan terkait pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2016. Berlangsung di Aula lantai III Gedung Kanwil, dengan mengundang Kasubbag TU dan Perencana bagi Kankemenag, dan Kepala madrasah bagi MAN, MTsN dan MIN se-Jawa Tengah, (19-20/01).

Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan, Nurkholis menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mengajak para pimpinan satker agar dapat menjadwalkan kegiatan prioritas lebih awal serta dapat menyusun Laporan Keuangan berbasis Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA).

“Selalu diingatkan bagi seluruh kepala supaya sejak awal sudah menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan terlebih kegiatan yang berskala prioritas pusat maupun yang langsung bersinggungan dengan layanan masyarakat, serta mentaati rambu-rambu agar pelaksanaan kegiatan dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ucap Nurkholis terkait pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.

Nurkholis juga mengingatkan agar penyusunan Laporan Keuangan berbasis Akrual pada aplikasi SAIBA yang mengharuskan mencatat TPG terhutang di masing-masing satker, serta mengevaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2016.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh subbag Perencanaan dan keuangan bahwa serapan anggaran tahun 2015 untuk satker Jajaran Kanwil Jawa Tengah diatas rata-rata Kementerian Agama secara Nasional yakni 91,4%, sedangkan tingkat nasional serapan anggaran rata-rata sebesar 89%.

“Dari data rekapitulasi hasil Rakor Kasubbag TU Kankemenag Kab/Kota pada tanggal 31 Desember 2015, bahwa dari pagu laporan yang masuk sebesar Rp.5.504.828.492.000,- realisasi serapan anggaran sebesar Rp. 4.977.317.871.409,- atau 90,42. Prosentase serapan berasal dari satker Kanwil sebesar 83,34%, satker Kankemenag Kab/Kota sebesar 91,15%, dan Madrasah Negeri yang berjumlah 299 satker serapan anggaran sebesar 90,45%,” ungkap Nurkholis memaparkan.

Nurkholis menambahkan bahwa beberapa hambatan yang dihadapai dalam pelaksanaan anggaran 2015 antara lain; revisi DIPA yang penyelesaiannya mendekati akhir tahun, kebijakan perubahan akun BOS, Juknis dan juklak yang turun terlambat, sehingga penumpukan pencairan di akhir tahun anggaran, hal ini didukung dengan kordinasi yang belum terpadu.“Oleh karena itu, rakor kali ini sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tahun lalu untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2016,” pinta Nurkholis.

Pada kesempatan itu disampaikan arahan hasil Rakor Pejabat Eselon I dan II beberapa waktu yang lalu, dan yang penting adalah arahan Menteri Agama terkait dengan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2016, yakni 11 point sebagai berikut ;

  1. Pelajari dan telaah kembali DIPA apakah sudah sesuai dengan outcome program, bila dipandang perlu lakukan revisi akan fokus pada target kinerja yang ditetapkan,;
  2. Melakukan pengecekan satu persatu detail program,kegiatan dan anggaran, mana yang benar, mana yang tidak benar, mana yang menghamburkan dan mana yang memboroskan untuk dihilangkan, pastikan kegiatan tersebut yang bermanfaat,;
  3. Segera selesaikan jika masih terdapat catatan dalam DIPA untuk memastikan program dan kegiatan dapat segera dilaksanakan mulai bulan Januari 2016,;
  4. Perhatikan dan fokus pada kegiatan prioritas sesuai dengan visi misi Presiden dan tusi Kementerian Agama melalaui optimalisasi pemanfaatan anggaran terutama terutama yang memiliki nilai tambah yang besar dan dampak langsung pada masyarakat, seperti pembiayaan pendidikan, bantuan sarana ibadah, pelayanan keagamaan, serta pemeliharaan kerukunan,;
  5. Laksanakan optimalisasi pelaksanaan anggaran antara lain dengan efisiensi pada belanja perjalanan dinas, pembiayaan kegiatan sosialisasi, orientasi,workshop, konsinyering, rapat-rapat di luar kantor, dan rapat kerja di luar wilayah kerja tanpa mengurangi target kinerja, termasuk didalamnya efisiensi belanja perjalanan dinas luar negeri,;
  6. Jangan memunculkan lagi kegiatan dan anggaran yang tidak jelas, tidak kongkret, atau kalimatnya bersayap, dengan kalimat absurd,;
  7. Membatasi pembentukan tim-tim kegiatan yang outputnya tidak jelas dan hanya menghamburkan anggaran, karena sudah ada tunjangan kinerja,;
  8. Segera tuntaskan reformasi birokrasi yang telah berjalan di lingkungan Kementerian Agama dalam ragka menciptakan iklim positif dan semangat kerja baru bagi seluruh jajaran Kementerian Agama didasari lima budaya kerja, yaitu : Integritas, Profesional, Inovasi, Tanggung jawab, dan Keteladanan,;
  9. Tingkatkan kualitas pelaksanaan anggaran dalam rangka mempertahanan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada Laporan Kementerian Agama,;
  10. Tingkatkan koordinasi dan konsultasi baik secara internal maupun dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, dan;
  11. Selesaikan seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK-RI,BPKP dan Itjen sesuai rekomendasi dan hindari kesalahan yang saa agar tidak berulang pada tahun 2016.

Disisi lain Kepala Bagian Tata Usaha Andewi Susetyo juga menekankan bahwa meskipun kita berhasil menyerap anggaran yang cukup tinggi, namun yang lebih penting adalah akuntabilitas dari penggunaan anggaran yang ada itu sendiri. Oleh karena itu agar disiapkan pertanggungjawaban dan laporannya sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut Andewi, meminta agar dalam pelaksanaan anggaran tahun 2016 dipersiapkan jadwal yang lebih awal agar kegiatan dan pencairan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun. Disamping itu perlunya berbagai laporan yang mendesak disiapkan antara lain; e-MPA bulan Desember 2015, e-Monev Triwulan IV, dan Laporan Keuangan dengan aplikasi SAIBA. (gt/gt)