081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tantangan Pesantren sebagai Penyelenggara Pendidikan Semakin Berat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Magelang – Sudah sewajarnya pemerintah mengakui peran besar pondok pesantren yang telah melahirkan banyak tokoh besar yang telah berperan dalam memajukan bangsa ini, misalnya KH Hasyim Asy’ari, KH Zaenal Musthafa, Wahid Hasyim, dan Abdurrahman Wahid. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pondok Pesantren Bidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Muhtasit,  saat menjadi narasumber kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kab. Magelang di RM Brambang Salam Tegalrejo, Selasa (21/02)

Menurut Muhtasit, pesantren memiliki keunikan tersendiri dari lembaga keagamaan lain, karena hanya pesantren yang mampu menghasilkan out put pendidikan keagamaan dengan kemampuan membaca kitab kuning/buku tanpa harokat, belum ada sekolah atau perguruan tinggi di negeri ini yang dapat melakukan selain pesantren.

Muhtasit menyampaikan 3 (tiga) alasan mendasar mengapa pendidikan pesantren perlu mendapat prioritas dari kebijakan Kementerian Agama.

Pertama, pendidikan pesantren dianggap sebagai sistem pendidikan tertua dan produk budaya Indonesia yang indigenous (tumbuh secara alami).

Kedua, pesantren saat ini telah menjadi institusi yang memiliki potensi besar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ketiga,  pesantren mengalami perkembangan kuantifikasi yang luar biasa dan menakjubkan, baik di pedesaan, pinggiran kota, maupun perkotaan.

Muhtasit mengungkapkan pesantren saat ini tengah mengalami tantangan yang luar biasa antara lain, semakin lemahnya kompetensi dan penguasaan para santri terhadap kitab-kitab Kuning sebagai standar literatur pondok pesantren, dan pencitraan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan radikal, basis gerakan trans-rasional, dan upaya menjauhkan dari penghargaan atas nilai-nilai kultural dan budaya lokal kian kentara.

“Atas dasar berbagai pertimbangan di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menilai penting untuk menyusun dan menerbitkan pedoman izin operasional pondok pesantren,” lanjut Muhtasit.

Izin operasional pondok pesantren adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga sehingga disebut pondok pesantren

Muhtasit memberikan gambaran bahwa Izin operasional bersifat temporer, dibatasi waktunya, yakni 5 (lima) tahun. Pembatasan waktu ini bermaksud untuk memudahkan dalam melakukan pemutakhiran data-data dan untuk memudahkan dalam pembinaan dan upaya peningkatan kualitas pondok pesantren.  (athoy/m45k/Af)