Tertib BMN cerminan WTP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Ketertiban pengelolaan administrasi Barang Milik Negara (BMN), merupakan hal vital dalam meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Untuk itu perlu ditangani secara serius, continus dan terpadu. Tujuannya agar seluruh penggunaan barang sesuai dengan peruntukkannya. Pendataan barang atau inventarisasi, sangat menentukan tingkat efektifitas penggunaan masing-masing barang.

“Dari sinilah akan bisa diketahui, apakah barang itu masih layak atau tidak, butuh perbaikan atau tidak, penyusutannya berapa, dan posisi barang itu ada dimana”, kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jasmin, pada acara pembekalan aparatur pengelola BMN, Rabu (3/6) di Ruang Kasubbag TU sesaat sebelum tim pengukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap menuju KUA Dayeuhluhur dan Patimuan.

Tanah sebagai salah satu aset tetap, status kepemilikan harus jelas dengan bukti sertifikat. Karenanya, penyertifikatan tanah milik negara, merupakan salah satu tugas yang harus segera diselesaikan. Pengalaman menunjukkan, jika tidak ditangani secara serius dan diutamakan, maka akan terlantar. “Cepat atau lambatnya pekerjaan, semua tergantung pada diri kita masing-masing”, imbuhnya.

Kelengkapan data

Untuk sampai di tahap pengukuran, pemilik tanah harus mengajukan permohonan kepada BPN terlebih dahulu. Kelengkapan data merupakan sarat wajib yang pertama harus dikumpulkan. Data-data tersebut di antaranya, data perolehan, riwayat tanah, batas-batas, keterangan nilai jual objek pajak (NJOP) khusus tanah negara. Kemudian dilengkapi dengan pengisian formulir dari BPN sesuai tujuan kepengurusan tanah.

Petugas pengukur tanah BPN Kabupaten Cilacap, Sutarmo menjelaskan, “Kami memiliki standar operasional prosedur (SOP), jadi setiap permohonan yang diajukan oleh masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Tidak ada istilah kami menunda-nunda atau berbelit belit, jika seluruh persyaratan sudah sesuai dan terpenuhi. Memang jika terjadi perbedaan data kepemilikan, maka pemohon harus memperbaiki terlebih dahulu. Setelah sesuai, langsung kami laksanakan. Jika ada kesalahan data yang dikeluarkan, maka BPN bisa dituntut oleh masyarakat”.

Dalam waktu tidak sampai tiga bulan, KUA Kecamatan Dayeuhluhur dan Patimuan akan segera memiliki sertifikat tanah. Kepala KUA Kecamatan Dayeuhluhur, Tauchid dan Kepala KUA Kecamatan Patimuan, Rasimin, mengungkapkan kegembiraannya atas perkembangan proses penyertifikatan tanah Kemenag khsususnya di tempat mereka bertugas.(budiono)