Tidak ada Paksaan Bagi Calon Jamaah Haji Cadangan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Dalam Pelaksanaan Haji, Pemerintah memberikan kebijakan cadangan 5%  dari kuota haji yang sudah tercatat tiap tahunnya. Kuota ini kebijakan untuk memenuhi sheet pesawat yang sudah terpesan dan di ajukan kepada pihak pemerintah Arab Saudi dan penyedia angkutan haji. Calon jamaah haji cadangan muncul datanya dari siskohat sesuai dengan nomor urut, disertai surat resmi dari Dirjen Penyenggara Haji dan Umrah Kemenag RI.

Untuk kabupaten Banjarnegara tahun  ini mendapatkan kuota 27 orang. Pagi hari ini,selasa (11/04)  semua calon jamaah haji cadangan tersebut di undang  ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara  guna informasi lebih lanjut. “Proses pelakanaan haji tidak mudah dan panjang untuk itu perlu di  informasikan sejak dini, dan disampaikan sejalas-jelasnya,” demikian disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Banjarnegara, Masdiro di ruang kerjanya.

Calon jamaah haji cadangan akan bisa berangkat dan menjadi calon jamaah haji tahun ini jika memenuhi syarat.  Kondisi jumlah kuota kabupaten yang sudah ada dimungkinkan terjadi kekurangan dengan berbagai faktor,  seperti meninggal, belum bisa melunasi, ataupun alasan lain  sehingga terjadi penundaan. Di  sini cadangan akan bisa ditambahkan untuk memenuhi kuota tersebut,  dengan melakukan pelunasan dan melengkapi syarat  administrasi.

“Dalam pelunasan dan nantinya ada penandatanganan surat pernyataan kesediaan.  Surat pernyataan ini tidak  ada paksaaan sesuai dengan kemampuan dan kesiapan dari calon menjadi cadangan,”tegas Masdiro.

Selain surat pernyataan,  syarat administrasi nantinya yang  perlu di penuhi antara lain,  persiapan pembuatan pasport,  dan persiapan administrasi.  Terkait pelunasan BPIH yang  sudah ditetapkan untuk  kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 354.664.700 dilunasi pada tempat calon jamaah haji melakukan setoran awal.

Status cadangan memiliki kesempatan secara langsung bisa berangkat haji tahun ini  jika kuota setelah pelunasan tahap  2 terdapat tempat kosong sesuai kuota. “Jika tidak bisa berangkat tahun ini, maka otomatis akan menjadi calon haji untuk tahun berikutnya sesuai dengan status sudah dilunasi,”pungkasnya.  (Nangim)