081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tunjangan Kinerja Harus Berdampak Pada Peningkatan Kinerja dan Kedisiplinan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogirimengadakan Kegiatan Sosialisasi PMA Nomor 29 Tahun 2016 dan Keputusan Sekjen Kemenag RI No 15 Tahun 2016 yang di ikuti pejabat di lingkungan KanKemenag Wonogiri, Kepala KUA, Kepala Madrasah dan ASN di Kankemenag Wonogiri acara di laksanakan di Aula Kankemenag setempat. (Senin,27/03) 

Acara sosialisasi di buka secara resmi oleh Ka. Kankemenag Wonogiri, H. Subadi dan menghadirkan nara sumber Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenang Provinsi Jawa Tengah, H. Wahid Arbani.

Tujuan kegiatan ini menurut Kasubbag TU, Hj. Fatonah dimaksudkan agar para ASN memahami ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat khususnya Kemenag terkait dengan PMA Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama dan Keputusan Sekjen Kemenag RI No 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

Pada saat membuka Sosialisasi ini, Kepala Kankemenag Wonogiri, H. Subadi menjelaskan bahwa sebagai pegawai kita harus terus meningkatkan kualitas kinerja kita, baik dalam kelembagaan, maupun layanan publik serta terus melakukan inovasi. Semua komponen dalam organisasi mesti ada fungsi dan peran masing-masing.

Selain itu pemberian dan penerapan tunjangan kinerja atau remunerasi harus berdampak secara nyata pada terciptanya iklim kerja yang profesional, produktif, penuh integritas, peka, dan peduli pada perbaikan pelayanan.

Kebijakan tentang tunjangan kinerja, tegas H. Subadi merupakan salah satu terobosan dalam reformasi birokrasi untuk mencapai tujuan nasional, tetapi bukan satu-satunya agenda reformasi yang ingin kita capai. Pemberian tunjangan kinerja berimplikasi positif terhadap perbaikan kesejahteraan pegawai menurut standar yang layak sebagai aparatur negara, maka harus berdampak pada meningkatnya kinerja dan kedisiplinan pegawai.

“Meningkatkan kinerja dan kedisiplinan adalah suatu hal yang harus dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama, supaya rizki yang kita terima membawa keberkahan”, imbuhnya. (Mursyid_Heri/wul)