081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Turunkan Angka Perceraian, Kementerian Agama Bekali Calon Pengantin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kebesaran suatu bangsa dan negara dimulai dari pokoknya yang tidak lain adalah keluarga-keluarga kecil di lingkungan masyarakat. Melihat fenomena yang ada belakangan ini, dimana angka perceraian masyarakat sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan, Pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya memberikan bekal agar pasangan muda mendapatkan ilmu dan pengetahuan dalam mengarungi bahtera rumah tangganya.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Musta’in Ahmad dalam acara pembukan Kursus Calon Pengantin di Gedung IPHI Kecamatan Karangpandan. Kegiatan yang difasilitasi oleh seksi Bimbingan Masyarakat Islam ini dilaksanakan sejak tanggal 21 September – 25 Oktober 2016. Ada 400 peserta yang mengikuti Suscatin, dimana mereka terbagi dalam 10 angkatan yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Karanganyar.

Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan bahwa Suscatin ini merupakan kegiatan yang sangat berpengaruh pada calon pengantin di masa yang akan datang. “Ada banyak persoalan dan permasalahan yang akan dihadapi pasangan muda di masa datang, dan dalam kegiatan ini akan disampaikan cara dan langkah-langkahnya agar masalah yang ada tidak menimbulkan dampak lebih besar,” ucap Musta’in.

Ada lebih dari lima materi yang diberikan pada kursus calon pengantin tersebut, diantaranya adalah undang-undang perkawinan dan KHI, undang-undang KDRT, undang-undang perlingdungan anak, prosedur pernikahan, fungsi reproduksi, hukum munakahat, manajemen konflik dalam keluarga, upaya mencapai keluarga sakinah, serta tips merawat cinta kasih.

Sementara itu, Kepala Subbag TU Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Wiharso yang juga menjadi narasumber kegiatan suscatin mengatakan bahwa untuk menggapai keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, pasangan suami istri harus mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan demikian kedua pihak dapat memahami posisinya dengan baik.

Seperti diketahui bersama bahwa peningkatan kualitas pernikahan menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Melalui jajarannya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sedang membuat formula dan aturan agar setiap pasangan yang akan menikah memiliki sertifikat nikah yang didapat dari kursus persiapan pernikahan. Menurut LHS, sapaan Menteri Agama bahwa kursus tersebut bisa diselenggarakan oleh siapa saja, dengan catatan, kurikulum, silabi dan materinya sesuai aturan. (hd/gt)