081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Ukur Arah Kiblat, Gratis Tanpa Biaya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Penentuan arah kiblat masjid dan musholla merupakan hal penting dalam syari’at Islam yaitu menentukan keabsahan ibadah umat Islam. Menghadap kiblat merupakan syarat syah bagi umat Islam yang hendak menunaikan salat baik salat fardhu maupun salat sunnah lainnya.

Kementerian Agama melalui Penyelenggara Syari’ah mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pelayanan ukur arah kiblat tempat ibadah umat Islam, masjid dan mushalla.

Gara Syari’ah Kankemenag Kota Semarang Chuwaishoh, Senin (17/04) menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan pengukuran arah kiblat berdasarkan pengajuan dari masyarakat. “Meski tahun ini tidak terdapat anggaran, kami tetap melayani permintaan masyarakat terkait pengukuran arah kiblat,” kata Chuwaishoh.

Ia menuturkan, bagi takmir masjid atau mushalla di Kota Semarang dapat mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Kementeria Agama Kota Semarang dilampiri dengan denah lokasi dan alamat yang jelas.

Dalam melaksanakan kegiatan ini Kemenag Kota Semarang bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah (Urais Binsyar). “Oleh karena Kemenag Kota Semarang belum memiliki alat sendiri sehingga kami berkoordinasi dengan Kanwil untuk pinjam alat tersebut,” terangnya.

Alat yang digunakan adalah theodolith yang berfungsi untuk pengukuran sudut mendatar dan sudut tegak. Alat ini dianggap memilik akurasi atau ketelitian yang cukup tinggi dan tepat. Tidak mudah memang karena ada rumus hitungan untuk menentukan arah kiblat dengan theodolith. Beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum dilaksanakan pengukuran antara lain adalah menentukan kota yang akan diukur arah kiblatnya, menyiapkan data lintang dan bujur tempat serta melakukan perhitungan arah kiblat untuk tempat yang hendak diukur. Harus diketahui juga data astronomis pada hari atau tanggal pengukuran serta mempersiapkan jam penujuk waktu yang tepat.

Selama tahun 2017, Penyelenggara Syari’ah Kemenag Kota semarang sudah melakukan ukur arah kiblat terhadap 3 (tiga) masjid, yaitu Masjid Al Jannah (Semarang Timur), Masjid At Taqwa (Perumahan Genuk Indah) dan Masjid An Nur (Perumahan Klipang Tembalang).

Chuwaishoh memaparkan, setelah dilakukan ukur arah kiblat terhadap ketiga masjid tersebut, diketahui bahwa terdapat perbedaan arah kiblat dari arah yang selama ini dilakukan oleh jamaah masjid. “Perbedaannya bervariasi, ada yang melenceng 45 derajat, 20 derajat dan 10 derajat,” jelasnya. (chw-ch/gt)