Wakaf untuk Kemaslahatan Umat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Perwakafan atau wakaf merupakan suatu pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan. Dalam hukum Islam wakaf tersebut masuk kedalam kategori ibadah kemasyarakatan.

Harusnya wakaf bisa dijadikan sebagai lembaga ekonomi yang potensial untuk dikembangkan. Karena institusi perwakafan merupakan salah satu aset kebudayaan nasional dari aspek sosial yang perlu mendapat perhatian sebagai penopang hidup dan harga diri bangsa. Untuk itu, kondisi wakaf indonesia saat ini perlu mendapat perhatian ekstra apalagi wakaf yang ada di Indonesia saat ini pada umumnya berbentuk harta benda yang tidak bergerak dan tidak dikelola secara produktif.

Disamping itu juga perlu dirumuskan kembali mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan wakaf, termasuk harta yang diwakafkan, peruntukan harta wakaf, nadzir wakaf serta pengelolaanya secara profesional. Dan barang yang diwakafkan hendaknya tidak dibatasi pada benda yang tidak bergerak saja, tetapi juga pada benda yang bergerak seperti uang, saham dan lainnya, dan juga pembinaan wakaf, untuk mengoptimalkan peran nadzir wakaf terhadap keberhasilan, pemanfaatan harta wakaf, dan juga agar terwujudnya para nadzir yang amanah dan professional, demikian yang disampaikan Penyelenggara Syariah Kemenag Klaten. Hj.Retna Fitrothin,S.Ag dalam acara pembinaan wakaf bertempat di Aula Al Ikhlas beberapa waktu lalu yang diikuti oleh para nadzir wakaf dari Organisasi NU dan Muhammadiyah tingkat kecamatan se Kabupaten Klaten.

Plt Kasubag TU Kemenag Kab. Klaten Drs.H.M. Yusuf, MM menyampaikan dalam sambutanya, pada prinsipnya benda yang diwakafkan menjadi kemaslakhatan bagi umat islam disamping itu semangat nazhir di tingkat kecamatan pada saat ini memang luar biasa dalam mengurusi tanah wakaf, oleh karena itu kepada pihak pertanahan kami mohon untuk dipermudah dan cepat pengurusannya. Selanjutnya materi sosialisasi tanah wakaf disampaikan oleh Kepala BPN Klaten H. Cahyono tentang UU wakaf No.41 tahun 2004 dan masih banyaknya tanah wakaf yang belum disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), oleh sebab itu Kantor Kemenag pada saat ini akan berusaha dengan sekuat tenaga agar sesegera mungkin menyelesaikan permasalah berkenaan dengan sertifikat tanah wakaf.(joeNn)