Dengan Workshop Nadhir Memahami Paradigma Baru Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, H. Masdiro secara resmi membuka Workshop Pengembangan Materi Penyuluhan Tentang Wakaf bagi perwakilan Nazhir dan penyuluh fungsional sejumlah 40 peserta Rabu kemarin (19/07) mengambil tempat Aula bawah Kankemenag Banjarnegara.

Workshop yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Syariah-Kankemenag kabupaten Banjarnegara dalam rangka memberi pengetahuan dan wawasan kepada Penyuluh Agama Islam dan Nazhir tentang Wakaf. Juga terkait pengembangan Wakaf modern seiring perkembangan zaman dan sesuai kebijakan Pemerintah yang dituangkan dalam regulasi.

Dengan diundangkan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 tentang Wakaf, merupakan komitmen pemerintah di bidang wakaf.

“Rata-rata orang Indonesia sudah paham arti wakaf dan bentuknya, namun kecenderungan yang dipahami masih tradisional dan masih belum memahami secara mendalam hubungan dengan wakaf yang berkembang, memiliki nilai produktif apalagi ekonomis,” ungkapnya H. Masdiro.

Potensi benda wakaf besar, dalam kenyataannya lebih banyak dimanfaatkan untuk keperluan ibadah mahdhah, seperti masjid, mushalla, pesantren, madrasah, sekolah, pemakaman, rumah yatim piatu, dan lembaga-lembaga Islam lainnya.

“Sehingga wakaf belum berperan banyak dalam menanggulangi permasalahan umat, khususnya masalah kemiskinan, pendidikan, pengangguran, dan pemberdayaan ekonomi lemah,” lanjutnya.

Kementerian Agama RI melalui Direktorat pemberayaaan Wakaf telah merumusan dan pelaksanakan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pemberdayaan wakaf guna pemberdayaan wakaf dan pengembangannya. Tidak ketinggalan pembentukan Badan Wakaf Indonesia sudah mulai terbentuk dari Pusat sampai kabupaten sebagai dukungan, tidak terkecuali Kabupaten Banjarnegara yang sudah terbentuk 1 tahun berjalan.

Sesi berikutnya, Materi tentang Asas-asas Paradigma Baru Wakaf yang disampaikan secara detail oleh Penyelenggara Syariah, KH. Muhammad Syafi. Disesi ini para peserta sharing dan sesi tanya jawab menjadi pencerahan terkait Wakaf dan potensi pengembangan yang ada di wilayahnya.(Nangim/Af)