Irjen Pantau Kehadiran ASN Pra dan Pasca Libur Idul Fitri

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI mengadakan pantauan sidak kehadiran pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Semarang pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1438 H Senin (03/07). Sidak dilakukan oleh Tri Kurnianto Muhammad Abduh dan Desmi Avicena Medina berdasarkan surat tugas Irjen nomor 0924/IJ/Set.IJ/06/2017 tanggal 16 Juni 2017. Sidak kehadiran pegawai dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan kinerja dan kedisiplinan PNS serta mengetahui tingkat kehadiran pegawai negeri pra dan pasca hari raya Idul Fitri 1438H/2017M.

Kepala Kemenag Kota Semarang Muh Habib ketika menerima Irjen di Ruang Kepala mengatakan bahwa pihaknya sudah sesuai aturan dalam memberikan cuti selama Idul Fitri. “Pegawai Kemenag Kota Semarang tidak ada yang cuti pada Idul Fitri tahun ini. Cuti tahunan baru dapat diambil mulai tanggal 10 Juli, kecuali ada surat keterangan yang sah sesuai ketentuan dapat diberikan cuti karena alasan penting atau cuti sakit,” papar Kakankemenag.

Kepala Kantor berpesan kepada pegawai urusan kepegawaian agar dapat melayani dan membantu data dan berbagai hal yang diperlukan dalam pemantauan PNS pra dan pasca Idul Fitri oleh Irjen.

Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Kakankemenag telah mengeluarkan surat nomor : 2687/Kk.11.33/1/KP.00.1/06/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang ditujukan untuk semua PNS di lingkungannya berisi himbauan tidak mengambil cuti tahunan PNS sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438H. Surat tersebut juga menyebutkan bahwa pemantauan dan laporan kehadiran pegawai pra dan pasca Idul Fitri akan diserahkan kepada Kantor Wilayah, Sekretariat Jenderal dengan tembusan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Selain itu Kakankemenag juga membuat surat untuk wajib hadir pada apel pagi hari pertama pukul 07.30 WIB sekaligus melaksanakan halal bi halal bersama semua ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang.

Inspektorat Jenderal melakukan pantauan terhadap absensi kehadiran pada hari terakhir masuk kerja pra cuti bersama (22/06) dan 2 (dua) hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri (tanggal 3 dan 4 Juli). Disamping itu juga dilakukan pemantauan terhadap rekapitulasi kehadiran semua pegawai selama satu semester yaitu Januari sampai dengan Juni 2017 termasuk akumulasi keterlambatan dan ketidakhadiran masing-masing pegawai.

Pada Senin (03/07) didampingi oleh Kepala Seksi Bimas Islam Ahmad Zainudin, Irjen melakukan monitoring di 2 (dua) Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu KUA kecamatan Semarang Barat dan Ngaliyan. Monitoring dimaksudkan untuk mengecek kesesuaian jumlah pegawai antara data di kepegawaian dengan kenyataan di lapangan disamping juga mengetahui secara pasti jam kerja pegawai KUA.(ch/gt)