Muh Habib Paparkan Kebijakan Kemenag tentang Ibadah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Muh Habib pada kegiatan manasik haji di Kecamatan Pedurungan memaparkan berbagai kebijakan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Disampaikan olehnya, penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang dilaksanakan tiap tahun.

“Tidak hanya Kementerian Agama yang terlibat tetapi Kemenag selalu berkoordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga lain yang terkait. Disamping itu juga ada lembaga pengawas yang memantau penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Kepala Kantor.

Beberapa kementerian dan lembaga yang terkait antara lain Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Perhubungan, Hukum & HAM (Imigrasi), Kesehatan, Bappenas dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 telah mengatur, pemerintah sebagai pelaksana penyelenggara ibadah haji berkewajiban menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan haji. Tugas pemerintah tersebut meliputi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pembinaan Ibadah haji, penyediaan akomodasi yang layak, penyediaan transportasi, konsumsi, kesehatan dan pelayanan administrasi beserta dokumen.

“Semuanya itu bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam,” terang Habib.

Muh Habib mengutarakan, jemaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan rukun Islam kelima. “Beberapa hak jemaah haji meliputi pembimbingan manasik haji dan/ atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi, pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi,” urainya.

“Disamping itu jemaah juga berhak mendapatkan perlindungan sebagai warga negara Indonesia, dan pemberian kenyamanan transportasi serta pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan pada saat kepulangan ke tanah air,” lanjutnya.

Kegiatan manasik haji kecamatan Pedurungan berlangsung di Masjid At Taubah yang berlokasi bersebelahan dengan KUA Pedurungan di Jalan Sendangguwo Baru III Kelurahan Gemah, Rabu (12/07).

Kepala Kantor menekankan agar Calon Jemaah Haji (CJH) selalu melaksanakan kewajiban dan memahami berbagai hal yang menjadi haknya sebagai jemaah sebagaimana materi yang disampaikan oleh para pembimbing dalam manasik.

“Ikuti dengan baik, perhatikan dengan seksama apa yang disampaikan para pembimbing dalam manasik haji, karena ini adalah termasuk hak panjenengan sebagai CJH yang difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama,” kata Kakankemenag. ”Tidak usah ragu untuk bertanya, jika ada hal yang belum dipahami,” imbuhnya.

Kegiatan manasik haji Kecamatan Pedurungan selain dihadiri oleh CJH juga dihadiri oleh Kepala KUA (Sinwani), petugas TPHI (Agung Wibowo) dan TPIHI (Masjudi).

Sementara itu Kepala KUA Pedurungan Sinwani memaparkan CJH asal Kecamatan Pedurungan berjumlah 437 orang. “Pedurungan merupakan kecamatan dengan CJH terbanyak se-Kota Semarang, tiap tahun wilayah kami selalu menduduki urutan teratas,” tutur Kepala KUA. Ketika diminta keterangan tentang kepanitiaan manasik haji, ia menerangkan “Panitia manasik haji tingkat Kecamatan Pedurungan disamping dari pegawai KUA juga melibatkan penyuluh agama Islam, modin dan guru RA Perwanida.”

Sebelumnya, pada hari yang sama pagi harinya Kakankemenag juga memberikan materi pada kegiatan manasik di Kecamatan Gayamsari bertempat di Masjid Al Ikhlas Jalan Kanguru.(ch/gt)