Pasca Libur Lebaran, Penyuluhan ke Lapas kembali Aktif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Pasca Idul Fitri 1438H kegiatan pembinaan dan bimbingan agama Islam terhadap warga Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Bulu kembali dilaksanakan oleh para penyuluh agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Semarang. Pada awal kegiatan pasca libur hari raya, Senin (03/07) dilaksanakan pertemuan perdana yang diikuti oleh 120 warga Lapas dan 15 orang penyuluh agama Islam fungsional.

Kegiatan diawali dengan taushiyah oleh Mustafirin salah satu penyuluh agama yang memberikan ceramah tentang hikmah Idul Fitri dan halal bi halal. Seusai mendengarkan taushiyah dilanjutkan dengan halal bi halal saling bermaaf-maafan dengan bersalaman di antara hadirin.

Ahmad Rofiq salah seorang penyuluh menjelaskan, kegiatan bimbingan dan penyuluhan terhadap warga Lapas Bulu yang dilaksanakan oleh penyuluh agama Islam Kemenag sudah dilaksanakan sekitar 12 tahun lalu. “Secara bergiliran para penyuluh memberikan materi sesuai jadwal. Agar dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan terhadap warga binaan tidak monoton, kami memberikan jadwal tiap hari Senin taushiyah atau ceramah, Selasa hafalan juz ‘amma dan Kamis iqra’ atau baca Al Quran,” ujar Rofiq.

Siti Wachidah yang juga penyuluh agama menambahkan, “Warga lapas adalah bagian dari masyarakat yang juga berhak untuk mendapatkan bimbingan mental dan rohani, karenanya peningkatan keimanan dan ketaqwaan serta pemahaman dan pengamalan ajaran agama secara rutin dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi penyuluh Kementerian Agama.”

Berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilakukan untuk meningkatkan kualitas warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Diharapkan selepas dari Lapas, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.

Sedangkan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur tentang pembinaan dan pembimbingan dalam rangka meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan YME, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani rohani bagi warga Lapas. Peraturan tersebut juga mengatur tentang kerjasama dengan instansi pemerintah, badan kemasyarakatan lain atau perorangan dalam rangka menyelenggarakan pembinaan dan pembimbingan warga binaan. Berdasar kepada peraturan inilah Lapas Wanita Klas IIA Bulu yang berlokasi di jalan Soegiyopranoto melakukan kerjasama dengan Kementerian Agama Kota Semarang. (ch/gt)