Pengawas Harus Tahu Tugas dan Fungsinya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Tugas pokok pengawas madrasah atau satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Dengan berakhirnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan dimulainya pembelajaran di sekolah/ madrasah tahun pelajaran 2017/ 2018, pengawas harus dapat memetakan dan menganalisis secara lengkap madrasah dan guru binaannya. Pengawas harus mengetahui dan mempunyai data madrasah yang kekurangan atau kelebihan peserta didik.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Muh Habib dalam rapat koordinasi dengan pengawas di ruang pengawas Kankemenag Kota Semarang, Selasa (18/07). Disamping diikuti oleh jajaran pengawas madrasah dan pengawas PAI sekolah umum, hadir pula Kasubbag Tata Usaha (Labib) dan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Rahmad Pamuji).

Menurut Habib, pengawas sekolah/ madrasah berbeda dengan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain. Pengawas sekolah/ madrasah setelah apel pagi bisa langsung ke madrasah/ sekolah binaannya, namun ASN lainnya setelah apel bekerja di dalam kantor kecuali jika ada penugasan dinas. Pengawas harus dapat menyikapi pekerjaannya sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Justru jika pengawas di kantor terus malah kurang pas karena pengawas ditunggu pembinaan dan pembimbingannya oleh guru dan kepala sekolah/ madrasah,” tegasnya.
Disampaikan, tugas pengawas dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di madrasah/ sekolah adalah dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan kualitas pendidikan. Pengawas juga bertugas melakukan pembinaan guru/ kepala madrasah, memantau pelaksanaan pendidikan berdasarkan standar pendidikan, disamping juga melaksanakan Penilaian Kinerja Guru.

Ditambahkan oleh Kepala Kantor, pengawas harus tahu permasalahan yang ada di sekolah/ madrasah binaannya, termasuk kinerja gurunya, terutama guru PNS, misalnya tentang kedisiplinan, administrasi dan pelaksanaan pembelajaran. “Pengawas harus tahu persis siapa guru binaannya, sebaliknya guru harus tahu siapa pengawasnya. Sangat lucu jika ada pengawas tidak tahu gurunya atau guru tidak tahu pengawasnya. Jika demikian, berarti pengawas tidak menjalankan tugas kepengawasannya dengan baik,” katanya.

Tentang keberadaan guru PNS DPK di madrasah swasta, Habib mengharapkan tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan. Secara aturan guru PNS yang diperbantukan di madrasah swasta tidak diperbolehkan, maka secara bertahap akan ditarik ke madrasah negeri. Paling tidak guru PNS di madrasah swasta tidak bisa mutasi di madrasah swasta lainnya.

Sementara itu Kasubbag TU, Labib menambahkan, keluarga besar Kemenag harus dapat saling mengayomi dan tidak hanya saling menyalahkan. Oleh karena itu, pengawas juga perlu mencermati administrasi kepegawaian sesuai aturan, misalnya perbedaan antara surat tugas dan surat ijin. “Surat ijin tidak bisa secara bersamaan dan diberikan kepada semua pegawai dalam satu satuan kerja. Surat tugas tidak bisa dikeluarkan dalam waktu bersamaan di tempat tugas yang berbeda. Semuanya harus memahami aturan, jangan sampai menjadi temuan,” kata Kasubbag TU.

Ketika ditemui seusai kegiatan, Kakankemenag menyampaikan bahwa pembinaan pengawas dimaksudkan agar pengawas dapat melaksanakan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi di madrasah dan satuan pendidikan. “Jangan sampai pada jam dinas, keberadaan pengawas tidak jelas, di kantor tidak ada, di madrasah juga tidak ada, sementara tugas dinas di tempat lain juga tidak ada,” tegasnya.

Kakankemenag berharap agar gaji dan tunjangan profesi yang diterima menjadi berkah maka pengawas harus melaksanakan kinerja sesuai tugas dan fungsinya. “Rizqi yang diperoleh tidak hanya diterima di dunia tetapi akan dipertanggungjawabkan di akhirat,” pungkasnya.(amhl-ch/gt)