081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

14 CJH Kota Semarang Batal Berangkat ke Tanah Suci

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Berdasarkan data akhir Juli 2017, terdapat 14 Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Semarang batal berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Dengan adanya CJH yang batal berangkat jumlah CJH Kota Semarang 1438H berkurang menjadi 2095.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Ahmad Samsudin, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (03/08) menjelaskan, CJH yang batal berangkat dikarenakan sakit/ tidak istithaah kesehatan sebanyak 6 orang, meninggal dunia 2 orang dan menunda keberangkatan 6 orang.

“Perkembangan kondisi ini sudah kami laporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang untuk diteruskan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang PHU,” ujar Kasi PHU menerangkan.

Secara rinci CJH Kota Semarang yang tergabung dalam kloter 18, semula 355 menjadi 354 (1 orang sakit), kloter 66 semula 221 menjadi 216 (4 orang menunda, 1 orang tidak istitho’ah kesehatan), kloter 67 semula 355 menjadi 354 (1 orang tidak istitho’ah kesehatan), kloter 68 tetap 355 orang, kloter 69 semula 355 menjadi 348 (3 orang tidak istitho’ah kesehatan, 2 meninggal dunia dan 2 orang menunda keberangkatan), kloter 70 tetap 355 orang dan terakhir kloter 71 semula 116 menjadi 113 karena ada 3 nomor kosong.

Pada 1438H ini, jemaah haji Kota Semarang terbagi dalam 7 kloter, 1 kloter tergabung dalam gelombang I (kloter 18) dan 6 kloter lainnya termasuk Gelombang II (kloter 66 sd 71).

“Setelah pemberangkatan kloter 18 pada Selasa (01/08) kemaren, menurut jadual CJH Kota Semarang kloter berikutnya akan berangkat (16/08) yaitu kloter 66. Adanya jeda waktu ini disamping digunakan untuk persiapan pemberangkatan kloter berikutnya juga dilakukan pelayanan masyarakat di bidang haji dan umrah seperti biasa,” ujar Samsudin.

Pelayanan seksi PHU meliputi pendaftaran haji reguler, permintaan rekomendasi paspor umrah dan pembatalan ibadah haji. “Saat ini beberapa CJH yang akan berangkat ke tanah suci membutuhkan surat keterangan sebagai syarat pengajuan cuti atau ijin di tempat kerjanya sehingga ruangan kami tidak pernah sepi. Oleh karena ruang yang terbatas, masyarakat harus antri di luar ruangan,” pungkasnya.(ch/gt)