Istbat Nikah, Legalitas Pernikahan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 Tentang  Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 Tentang administrasi kependudukan  mengamanatkan Pemerintah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Di sini seperti Akte Nikah, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran merupakan hak masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama mengadakan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Masal Banjarnegara 2017 dengan mengambil tempat Pendopo Dipayudha Adhigraha Kamis (23/11) ini. Sebanyak 60 pasang se Kabupaten Banjarnegara yang sudah terdata mendapatkan pelayanan gratis dan massal dengan 3 layanan dalam 1 tempat, yakni Pengadilan Agama, Kementerian Agama kabupaten, dan Dindukcapil.

Dengan difasilitasi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, kegiatan untuk memberikan legalitas bagi pasangan di Kabupaten yang belum memiliki Akte Nikah dikarenakan menikah tanpa legalitas KUA Kecamatan. “Hal ini mengakibatkan Kartu Keluarga tidak bisa di keluarkan yang juga menjadi beban keturunan tidak bisa keluar Akte Kelahiran dengan orang tua lengkap”, disampaikan Kabag Kesra, Yusuf Agung.

Kegiatan dihadiri Anggota Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Pengadilan Agama Eks Karisedenan banyumas, SKPD, Kepala Kankemenag, Kepala KUA, dan Panitia Isbat Nikah sebagai pelaksana kegiatan.

“Merupakan amanat Undang-undang bahwa tidak ada diskriminasi dalam memiliki identitas hukum.  Dan  menjadi pelayanan pemerintah untuk membatu masyarakat yang tidak mampu,  terasing, terpencil dan difabel (memiliki keterbasan secara fisik)”, ucap Kepala Pengadilan Tinggi Semarang.

Tertib administrasi kependudukan,  pengentasan identitas hukum bagi yang belum memiliki akta,  juga merupakan tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten. Dibutukan peran pemerintah untuk lebih aktif dalam mewujudkan hal ini, tambahnya.

Kegiatan membantu peserta Pelayanan terpadu dengan 3 hal, yakni Sidang isbat diluar kantor dgn hakim tunggal, Pemanggilan secara kolektif dan hukum yang disederhanakan, disamping biaya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten Banjarnegara.

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menyampaikan bahwa masih banyak pernikahan yang belum tercatat d KUA dan belum memilki buku nikah,  yang menjadikan KK dan Akte Kelahiran tidak bisa diterbitkan. Di sini penerbitan salinan nikah harus mendapatkan putusan  Isbat nikah pengadilan agama,”Layanan terpadu ini termasuk lintas sektoral, yang semoga bisa membantu dan membawa manfaat bagi masalah, dan mari wujudkan Banjarnegara sejahtera”, terangnya.

Saat memberikan Buku Nikah secara simbolis kepada perwakilan peserta isbat nikah, Kakankemenag Banjarnegara berpesan untuk buku nikah disimpan dan semoga bisa di manfaatkan sebagai mana mestinya. “Legalitas akan menjadikan segala pengurusan lebih mudah. Ada tali pelindung perkawinan yang sah secara hukum saat terjadi masalah dan perpecahana keluarga,” pesannya.  (Nangim/Af)