PPNPM Miliki Tanggung Jawab Kepada Negara

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Selasa (23/01) Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara menyerahkan SK Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kepada 10 orang di Satker Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan 8 orang yang berada di Kantor Kemenag. Hal ini sebagai bentuk lagalitas dan tanggung jawab dalam pengelolaan pegawai di lingkungan Kantor dan Satker.

Kegiatan sebagai media silaturrohmi dan pengenalan pegawai yang bekerja di bawah naungan Kementerian Agama, sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Masdiro di Aula Kantor yang juga dihadiri Analis Perencana, Kepala MIN, dan Admin SIRUP.

“Harapan setelah SK di berikan PPNPN juga memahami tugas dan fungsi selama 1 tahun kedepan sesuai dengan perjanjian dengan persepsi dan langkah yang sama nantinya,” jelas Masdiro.

Kepada PPNPN yang diberikan SK untuk bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, karena PPNPN juga bertanggung jawab kepada negara dengan adanya biaya negara yang dikeluarkan. Nantinya terkait SOP (Standar Operasional Prosedur) akan di buatkan oleh pimpinan masing-masing PPNPN berada dan ditandangani, tambahnya.

Kepada PPNPN di Madrasah juga memiliki tanggung jawab dalam keberhasilan proses belajar-mengajar karena termasuk tenaga kependidikan. Menjaga sikap, tingkah laku, dan karakter juga perlu diperhatikan karena juga berhubungan dengan lingkungan peserta didik.

Masdiro menambahkan terkait aturan dalam madrasah juga perlu di taati, seperti cara berpakaian, disiplin dan diharapkan membantu memberi contoh perilaku yang baik. “Kepekaan menjaga lingkungan, sarana prasarana dan keamanan tempat bekerja juga harus ada perhatian,” pesannya.

Masa bakti PPNPN adalah 1 tahun dan akan di angkat kembali melalui evaluasi dan monitoring, yang menjadi tanggung jawab pimpinan, ditambahkan HM. Setiyadi selaku Analis Perencana. (Nangim/bd)