Kemenag Kota Tegal Gelar Rakor Penyaluran Dana BOS dan BOP RA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal- Kementerian Agama Kota Tegal melalui Seksi Pendidikan Madrasah pada Rabu (28/03) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) Raudhatul Athfal (RA), yang bertempat di Aula Kantor.

Hadir dalam rapat tersebut, KakanKemenag Kota Tegal, Akhmad Farkhan, Kasi Penma, Tohari dan para pengelola penyaluran bantuan di masing-masing madrasah dan RA yang berada di wilayah Kota Tegal.

Bantuan ini diberikan kepada madrasah swasta maupun RA se Kota Tegal yang memenuhi persyaratan pencairan. Dimana untuk BOS diberikan kepada madrasah dari MI, MTs dan MA, sedangkan  untuk BOP diperuntukan bagi RA, “kata Tohari diawal acara.

Sebelumnya Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, Akhmad Farkhan sekaligus membuka acara mengatakan “pemerintah pusat melalui Kementerian Agama akan menyalurkan beberapa bantuan operasional kepada siswa-siswi dan beberapa lembaga pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Agama, tak terkecuali di wilayah Kota Tegal.

“Karena itu, sebelum bantuan dicairkan, kami mohon kepada Kasi Penma untuk bisa mengawasi sekaligus mengevaluasi dana tersebut, supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat menjadikan temuan oleh tim audit nantinya ketika ada pemeriksaan “pesannya.

Beliau menekankan,  kepada semua pihak pengelola bantuan untuk dapat mengkaji dan memahami secara cermat akan petunjuk dan teknis dalam penyalurannya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kasi Penma, Tohari mengatakan, bantuan akan diberikan kepada sebuah lembaga, baik madrasah maupun RA sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, yaitu telah memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya madrasah/RA sudah menyerahkan LPJ BOS/BOP asli di tahun 2017, kemudian setiap madrasah harus membuat proposal usulan pencairan dan melengkapi seluruh persyaratan yang terdapat pada daftar isi proposal.

Selain itu, madrasah/RA harus membuat SPK rangkap 2, Kuitansi penerimaan BOS/BOP, Profil madrasah/RA dan persyaratan-persyaratan lain sesuai ketentuan pencairan, kemudian dijilid, “terangnya.

Tohari menghimbau pada semua peserta yang hadir,  jangan sampai satu lembaga menerima dua bantuan, misal RA dapat bantuan dari Kementerian Agama, kemudian berubah lembaga tersebut jadi PAUD dengan tujuan supaya dapat menerima bantuan dari Dinas Pendidikan, “imbaunya.(im/rf)