081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

ASN dituntut Lebih Produktif Menulis Berita

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga mewajibkan seluruh jajarannya untuk melaporkan dan membuat berita seluruh kegiatan di lingkungan Kementerian. Pemberitaan yang dimaksud akan dimasukkan dalam web Kemenag dan web Kanwil Kemenag sebagai bahan penilaian dalam rangka peningkatan citra lembaga.

“Kegiatan Kementerian banyak, harus dapat dilaporkan dalam bentuk pemberitaan yang menarik bagi masyarakat,”kata Kepala Kemenag Fahrudin, saat memberikan pembinaan kepada aparaturnya dalam kegiatan Optimalisasi Fungsi Web di Media Sosial yang dipusatkan di Aula Kantor, Rabu (28/03).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala KUA, Penyuluh, Penghulu,Pengawas dan Waka Humas dari masing-masing satker di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, serta mendatangkan wartawan dari Harian Suara Merdeka Surya Yuli Purwariyanto dengan materi terkait teknis pembuatan berita dasar dan menarik pada web Kemenag.

Menurut Fahrudin,  jajarannya yang wajib melaporkan dan membuat berita tidak hanya kegiatan di kantor saja, tetapi juga kegiatan di masyarakat, seperti kegiatan penyuluh agama, KUA dan lainnya.

“Setiap Seksi, KUA ataupun Madrasah untuk bisa berpartisipasi dalam penulisan berita dengan memasukkan berita yang disertai dengan dokumen,” imbuhnya tegas. 

Pada kegiatan itu juga dibentuk koordinator berita yang mewakili dari masing-masing satker. “Perlu adanya sistem pembuatan pemberitaan yang baik dan perlu adanya pelatihan dan pembinaan,” lanjutnya.

Ditambahkan, untuk meningkatkan rangking website di Kemenag, maka diperlukan kecerdasan, dengan penggalian potensi secara maksimal dan menjadi manusia yang mampu merespon perubahan-perubahan yang ada.

Selanjutnya Kasubag TU,Muhammad Soleh Mubin menambahkan sebagai lembaga publik seperti Kemenag berkewajiban menyajikan informasi publik secara transparan melalui pengelolaan kehumasan yang baik. Masyarakat berhak memperoleh informasi dari lembaga publik melelui media berbasis tehnologi informasi seperti website.

"Perlunya meningkatkan kuantitas dan kualitas penulisan berita di masing-masing unit kerja sebagai upaya untuk membentuk image di masyarakat, sehingga apabila kegiatan bagus untuk masyarakat tidak terpublikasi, hal itu sangat disayangkan," kata Mubin. (KK-Mnc/gt)

Skip to content