081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penyuluh Agama Islam Harus Mempunyai Karakter Toleran

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Balai Diklat Keagamaan Semarang kembali menyelenggarakan Diklat Di Luar Kampus (DDLK) bagi penyuluh agama Islam non PNS selama tujuh hari, 12-18 Maret 2018. Kegiatan yang diberi tema Diklat Teknis Substantif Tenaga Keagamaan Dalam Rangka Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS tersebut diikuti oleh 40 peserta yang dilaksanakan di RM. Alami Sayang Ngadirojo Wonogiri.

Dalam penyampaian materi Kebijakan Kementerian Agama, Selasa (13/03)  Kepala Kankemenag Wonogiri, Subadi menyampaikan bahwa sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Agama, Penyuluh Agama memiliki peran penting dan strategis dalam membimbing masyarakat terkait dengan permasalahan keagamaan yang dihadapi, tugas mereka harus menguatkan dan bersinergi dengan peran dan fungsi ustadz atau ulama.

Secara esensi menurutnya, penyuluh agama Non-PNS yang direkrut atas dasar kesediaannya untuk mengabdi kepada masyarakat dalam bidang pembinaan dan bimbingan keagamaan, diharapkan bisa menjadi motor penggerak bagi pemenuhan tugas Kementerian Agama guna meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan meningkatkan kerukunan umat beragama.

Peran signifikan penyuluh agama Islam non PNS menjadi terlihat terang benderang dilingkungan masing-masing. Pemerintah sangat berterimakasih karena telah membantu tugas-tugas yang tidak dapat dijangkau Pemerintah, memberikan pemahaman agama, mengajari ngaji, sholat, dan lain sebagainya.

Kepada penyuluh untuk bisa berdakwah dengan arif dan bijaksana pesan Haryadi, jangan suka klaim kebenaran bahkan mengkafirkan orang lain. penyuluh mampu memberikan warna dan pengaruh yang baik, serta menjadi suri tauladan bagi masyakarat di lingkungan masing-masing.

“Penyuluh untuk memberi tauladan pada masyarakat, melayani dengan sepenuh hati dalam bidang keagamaan serta meningkatkan pengetahuan dan yang lebih utama harus membnatu untuk menjaga kerukunan antar umat beragama dan inter Agama terutama dala hal perbedaan faham dan amaliyah” tegas Subadi

Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat, kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama. Penyuluh Agama Islam menjadi ujung tombak Kementerian Agama RI dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.

Di era sekarang  penyuluh di harapkan untuk terus berkontribusi dalam menyiarkan dan mentransfer risalah agama Islam yang damai. Penyuluh khususnya non PNS di lapangan  dalam berdakwah harus mempunyai karakter : tawassuth (sikap tengah-tengah) tawazun (seimbang), I’tidal (tegak lurus) tasamuh (toleransi), mereka harus mampu mewarnai dan mengajak masyarakat menjadi ummatan washatan.

Penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya mempunyai fungsi informatif dan edukatif yaitu memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama. (Mursyid _ Heri/Wul)