Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Tanda Tangani MoU dengan BPN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) – Bersamaan dengan berlangsungnya Rapat Kerja Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, dilaksanakan penandatanganan Memorandun of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman  berisi tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah. Penandatanganan antara Farhani sebagai pihak kesatu dengan Heri Susanto sebagai pihak kedua dilaksanakan di Aula Hotel MG Setos, Rabu (07/03).

Kesepahaman antara kedua belah pihak merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPH Nomor 9 Tahun 2015 dan Nomor 9/SKB/V/2015 intruksi Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor : 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di seluruh Indonesia.

Dalam Sambutannya Farhani Nota kerja sama bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan pihak kesatu merupakan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan perumusan kebijakan dan bantuan teknis dalam sertifikasi.

“Bahwa untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf, maka perlu dilakukan percepatan dalam proses sertifikasi tanah wakaf tersebut,” kata Farhani.

Sementara itu dipihak kedua, menurut Heri BPN mempunyai tugas dan fungsinya melakukan pengaturan–pengaturan, penetapan dan pendaftaran hak-hak atas tanah.

“Percepatan dalam proses sertifikasi tanah wakaf ini dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum hak atas tanah wakaf,” terang Heri.

Dengan diadakankannya penandatanganan nota kesepahaman ini semua tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat disertifikati. (rf)