Percepatan Keberangkatan CJH Usia Lanjut: Bisa Asal Memenuhi Persyaratan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Percepatan keberangkatan haji bagi Calon Jamaah Haji (CJH) usia lanjut dapat  dikabulkan asalkan memenuhi persyaratan. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hanif Hanani, saat menjadi Pembina Apel, Jumat, (16/03) di halaman Kantor Kemenag.

Kepada para ASN Kementerian Agama, Hanif mengharapkan dapat menyebarkan informasi tersebut kepada tetangga sekitarnya.

“Menanggapi banyaknya pertanyaan baik secara langsung ke Seksi PHU, atau melalui media sosial dari masyarakat terkait percepatan keberangkatan calon jamaah haji usia lanjut, pada dasarnya bisa dikabulkan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan,” kata Hanif.

Hanif menyampaikan syarat yang harus dipenuhi bagi CJH Usia Lanjut yang akan mempercepat keberangkatannya adalah sudah berusia minimal 75 tahun pada 1 Juli 2018, dan telah terdaftar sebagai calon jamaah haji setidaknya pada 1 Januari 2017.

“Terkait dengan pendampingnya bagaimana? Karena sudah usia lanjut, dimungkinkan ada pendamping. Tapi pendampingnya harus memenuhi syarat yaitu telah terdaftar pada 1 Januari 2017, bisa didampingi oleh suami, istri, anak kandung, atau adik kandung. Tapi hanya satu ya? “ papar Hanif.

Hanif juga menyampaikan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sudah ditetapkan, besarnya Rp 35.235.000,00 untuk rata-rata Indonesia, sehingga nanti akan perbedaan sedikit untuk di SOC Solo. Untuk pembayarannya, Hanif menyampaikan untuk tahap kesatu adalah 3 s.d. 20 April 2018, sedangkan untuk tahap kedua tanggal 8 s.d. 19 Mei 2018.

Selain besaran BPIH, Hanif juga menyampaikan informasi bahwa saat sedang dibuka Rekrutmen Calon Petugas Haji. Kuota untuk Kankemenag Kab. Magelang adalah 3 orang sebagai TPHI, dan 3 orang untuk TPIHI.

“Kami sampaikan bahwa saat ini sedang dibuka rekrutmen calon petugas haji. Seleksi akan dimulai pada tanggal 20 Maret 2018. Untuk di tingkat Kankemenag nanti hanya seleksi tertulis, selanjutnya akan mengikuti tes CAT, wawancara dan praktik di Kanwil,” jelasnya.

“Apakah wanita bisa menjadi petugas haji? Pertanyaan ini banyak sekali ditanyakan di media sosial. Untuk wanita boleh mendaftar pada formasi TPIHI, karena untuk yang lebih dari 12 Kloter bisa mengajukan TPIHI wanita, dan kebetulan di Jawa Tengah sudah lebih dari 12 kloter,” katanya.

“Bagi ibu-ibu yang sudah berhaji, silakan kalau mau mendaftarkan diri,” lanjutnya. (am/bd)