Pokjaluh Kab. Magelang Launching Koperasi Murakabi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang Mad Sabitul Wafa,  me-launching Koperasi Murakabi pada kegiatan rapat Koordinasi Penyuluh Agama Islam di Balkondes Candirejo, Borobudur, Senin (05/02).

Koperasi ini merupakan koperasi  Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam Kabupaten Magelang yang bertujuan untuk memberikan kemanfaatan bagi penyuluh, dari penyuluh, oleh penyuluh dan untuk penyuluh.

Melalui media sosial, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Srumbung Azizah Herawati menyampaikan bahwa Murakabi merupakan koperasi berprinsip syariah dengan meniadakan jasa, tetapi peminjam disarankan cukup memberikan infak seikhlasnya.

“Berbeda dengan koperasi pada umumnya yang mnggunakan jasa, Murakabi dengan prinsip syariah tidak ada jasa, bagi peminjam cukup disarankan mmberi infak seikhlasnya. Salah satu wujud menghindari riba,” kata Azizah.

Kepala Kankemenag Sabitul Wafa berpesan agar Koperasi Murakabi dapat di-manage dengan baik, benar dan amanah, termasuk dalam pengumpulan dan pendistribusiannya juga  harus dikelola berdasarkan tata kelola yang jujur dan transparan. Para pengurus harus dapat menimbulkan trust (kepercayaan) kepada publik, sehingga ke depan koperasi dapat diakui keberadaannya serta mampu memenuhi harapan  anggotanya.

Selain me-launching Koperasi Murakabi, Wafa memberikan pembinaan kepada para Penyuluh Agama Islam Fungsional. Wafa mengharapkan Penyuluh Agama Islam menjadi penyuluh yang bekerja dengan hati, banyak bersyukur, mempunyai kepribadian dan keteladanan akhlak yg baik.

Terkait dengan produktivitas kerja, Wafa mengingatkan agar para Penyuluh menghindari tiga penyakit yang menjangkiti kebanyakan ASN KUdis, Kurap, dan Wathuk (WA-nan karo manthuk-manthuk).

Kudis atau kurang disiplin bermakna luas, tidak saja melakukan absen pada waktunya, tetapi memahami tanggung jawab serta tugas pokok fungsinya sebagai Penyuluh Agama, bagaimana melaksanakan tugas kepenyuluhan dengan baik dari pagi  sampai sore dengan bertanggung jawab kepada atasan langsung, juga kepada Tuhan.

Sedangkan Kurap, artinya kurang rapi. Seorang penyuluh harus berpenampillan rapi dan wajar agar dapat berbaur dengan masyarakat dengan mudah, dan bisa membawa diri dengan baik di tengah masyarakat.

Wathuk (WA-nan karo manthuk-manthuk), artinya Penyuluh Agama harus bijak dan produktif dalam menggunakan media sosial. Informasi yang terkait dengan isu-isu keagamaan terkini harus dapat dipahami oleh Penyuluh, dan menjadi prioritas kepenyuluhannya agar masyarakat menjadi paham dan menghindari. Wathuk, dalam arti penggunaan yang berlebihan yang menyita produktivitas penyuluh harus dihindari.

Dalam kesempatan tersebut, Pokjaluh juga menyalurkan zakat terakhir sebelum melebur ke UPZ Kankemenag Kab. Magelang. Zakat yang disalurkan sebesar Rp 10 juta yang dibagikan kepada lima kecamatan untuk membantu bencana longsor di Kabupaten Magelang. (ns/zz/am/bd)