Tolak Gratifikasi, Teguhkan Komitmen KUA Dalam Melayani Masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Ada cara unik yang di lakukan KUA Kecamatan Wonogiri, yaitu mengajak pengantin berfoto dengan papan informasi biaya nikah di kantor Gratis “Rp. 0”, lalu KUA  mendokumentasi dan menyebarkan ke media sosial sebagai media publikasi kepada masyarakat, tentang KUA benar-benar menerapkan Rp.0,00 (nol rupiah) dalam melayani masyarakat nikah di kantor dan komitmen tolak gratifikasi.

Seperti di ketahui tahun-tahun sebelumnya Kantor Urusan Agama (KUA) sering mendapat perhatian khusus dan sorototan dari berbagai kalangan, mulai dari lembaga tinggi negara, LSM, dan masyarakat. Dengan adanya perhatian tersebut, diharapkan pelayanan nikah pada KUA terus semakin membaik, seiring dengan harapan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang bebas korupsi, pungli, berintegritas, cepat, efektif, efisien, dan transparan pada instansi pemerintah.

Kasi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri, Hidayat Masykur, Rabu (07/03) menyampaikan selalu mengingatkan jajaran KUA agar melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, jangan sampai macam-macam, masyarakat diberi keleluasaan untuk menyimak sepak terjang kinerja KUA, oleh karena itu setiap ASN di KUA harus menerapkan bersih dan melayani.

Peneguhan komitmen tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Irjen Kemenag RI Nomor : IJ/03/2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pada Kementerian Agama dan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor: Dj.II/2/HM.01/2536/2014 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perbaikan layanan dan pengendalian Gratifikasi untuk di jadikan pijakan untuk memperbaiki kualitas layanan KUA dan mewujudkan pelayanan prima bebas dari tindakan gratifikasi.

Selanjutnya Hidayat selalu mengajak kepada seluruh KUA di Kab. Wonogiri menerapkan KUA zona integritas KUA tolak gratifikasi dan bersih melayani. Kotak dumas (aduan masyarakat ) yang terpasang di masing-masing KUA jangan sampai ada isinya, artinya tidak ada aduan dari masyarakat.

“KUA harus benar-benar menerapkan Rp.0,00 (nol rupiah) dalam melayani masyarakat nikah di kantor, kecuali jika nikah di luar kantor Rp. 600.000 yang disetorkan di bank. Komitmen tolak gratifikasi untuk di informasikan kepada masyarakat baik lewat media sosial maupun sosialisasi lainnya,” tegas Hidayat.

Selain itu petugas untuk tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, kita berkomitmen bersama-sama untuk menciptakan KUA yang bersih melayani dalam administrasi nikah.

Mengingat KUA merupakan ujung tombak layanan Kementerian Agama di wilayah. KUA yang langsung bersinggungan dengan masyarakat sehingga kita mulai dari situ, karena tugasnya tidak saja melayani nikah, tapi sangat komplek di masyarakat.(mursyid_heri/wul)