Mutasi Calon Jamaah Haji Agar Ikuti Prosedur

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Hanif Hanani menyampaikan banyaknya permohonan mutasi  (pindah) Calon Jamaah Haji (CJH) di Kankemenag Kab. Magelang ke Kankemenag lain. Saat ini sudah ada 20 permohonan mutasi yang masuk ke Seksi PHU.

Hal tersebut disampaikannya pada Pembinaan Pegawai, Selasa (24/04) di halaman Kantor Kemenag. Hanif Hanani mengajak para JFU untuk bisa memberikan pemahaman kepada para calon jamaah haji jika ada yang menanyakan perihal mutasi. Dengan jumlah jamaah 1.006 CJH, mutasi tidak akan berpengaruh signifikan terhadap layanan haji, tetapi bagi Kankemenag yang CJH-nya kecil tentu akan sangat terasa.

“Mutasi yang dilakukan harus sesuai dengan mekanisme seperti yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU Nomor 148 Tahun 2018. Mutasi dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan yaitu penggabungan suami istri yang terpisah, penggabungan anak kandung/orang tua yang terpisah, perpindahan tugas atau dinas, dan perpindahan domisili jamaah haji,” kata Hanif.

Untuk mutasi karena penggabungan suami istri yang terpisah harus melengkapi dengan surat nikah, untuk penggabungan anak kandung/orang tua dengan Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran, perpindahan tugas dengan surat keterangan pindah dari instansi.

Hanif menyampaikan celah yang banyak dipakai untuk mengajukan mutasi di Kankemenag Kab. Magelang adalah alasan perpindahan domisili calon jamaah haji.

“Banyak yang memanfaatkan celah perpindahan domisili dengan membuat domisili sementara dengan menumpang di saudara. Padahal yang disyaratkan adalah perpindahan domisili tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili baru dari lurah dan kecamatan,” lanjutnya.

Selain ketiga hal tersebut, Hanif juga menyampaikan bahwa mutasi karena bergabung dengan KBIH tidak dapat dilakukan.

“Mutasi karena mengikuti KBIH tidak dapat dilakukan oleh calon jamaah haji,” lanjut Hanif.

Terkait dengan proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahap 1, dari 1.006 CJH Kabupaten Magelang tercatat 843 CJH sudah melakukan pelunasan. Sisanya 163 orang akan melakukan pelunasan pada tahap 2 karena mereka yang belum melunasi adalah jamaah yang sudah berhaji dan jamaah haji cadangan.

Hanif Hanani mengapreasi kesungguhan para CJH yang melakukan proses pelunasan secara tertib tanpa kendala, dan mendoakan agar seluruh proses ibadah haji diberi kelancaran. (am/bd)