Tim Arah Kiblat Lakukan Pengukuran Dengan Kompas Khusus

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal melalui Penyelenggara Syari’ah telah membentuk tim khusus untuk memberikan layanan gratis pengukuran arah kiblat baik untuk masjid, musholla, hotel, SPBU, pasar, terminal, maupun tempat pemakaman, hal tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah akses penentuan arah kiblat khususnya dalam pelaksanaan shalat maupun pada saat diadakan pembangunan masjid/mushalla juga penentuan arah pemakaman.

Dalam kegiatan tersebut, Penyelenggara Syari’ah menunjuk empat KUA Kecamatan sebagai kepanjangan Kementerian Agama untuk menggalakan pengukuran arah kiblat, terutama ditempat yang banyak dikunjungi oleh warga muslim, seperti yang sedang dilakukan pengukuran arah kiblat pada masjid Nurul Mubarokah Rt.05 Rw.03 Gg.1 Kel. Kalinyamat Kulon dan Musholla Hidayah Nurul Hikmah Kel. Pesurungan Lor Kec. Margadana pada Selasa dan Kamis.

Ketua Tim pengukuran arah kiblat, Syarif Fatichi, pada hari Kamis (26/07/2018) di Musholla Hidayah Nurul Hikmah  mengatakan, langkah pertama yang mesti dilakukan dalam penentuan arah kiblat ialah kompas mesti berada di bidang datar. Apabila jarum kompas menunjuk ke arah yang sesuai medan magnet, maka tarik garis searah utara serta selatan

Kemudian buatlah garis tegak lurus memotong garis utara serta selatan, di mana garis tersebut menunjukkan arah barat hingga timur. Apabila arah barat sudah diketahui maka buatlah garis sesuai nilai perhitungan arah kiblat yang berlaku khusus Kota Tegal.

Untuk mempermudah penentuan arah kiblat, biasanya dengan menggunakan kompas yang berspesifikasi khusus untuk menentukan arah kiblat yang dinamakan kompas arah kiblat,” jelas Syarif Fatichi.

 “Jika arah tersebut telah kita temukan, lanjut Syarif, maka hasil tersebut merupakan ijtihad yang wajib dipergunakan,” tandasnya. (IM/rf)