081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

KBIH Harus Selalu Berkoordinasi Dengan Kemenag Agar Mendapatkan Informasi Yang Tepat & Akurat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Sesuai Undang–Undang  Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 30, yang menjelaskan bahwa dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik dilakukan secara perseorangan maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.

Pembinaan ibadah haji adalah tanggung jawab bersama, baik itu pemerintah, kelompok bimbingan maupun secara perseorangan. Karena apabila semua itu dibebankan pada pemerintah, maka tidak memungkinkan untuk menangani semuanya.

Keberadaan KBIH agar menekankan persiapan mental pada calon jamaah yang akan berangkat menunaikan ibadah haji. Ada saja permasalahan pelaksanaan ibadah haji yang terjadi akibat dari kurangnya persiapan mental jamaah.

Hal tersebut di tegaskan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kankemenag Wonogiri,  Wahid Arbani dalam sebuah kegiatan sosialisasi pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah haji (KBIH) Kab. Wonogiri Tahun 2018 di Aula Kankemenag Wonogiri, Selasa (28/08) yang di ikuti Pengurus KBIH.

Menurut Wahid Arbani bahwa keberadaan KBIH sangatlah strategis, sehingga perlu persiapan yang baik dalam pelaksanaannya.

“Kemenag berpesan agar penyelenggaraan bimbingan manasik oleh KBIH harus senantiasa menaati apa yg sudah menjadi keputusan Dirjen PHU Nomor D/799/2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan Manasik Haji. Tujuannya tidak lain adalah agar jamaah dapat melaksanakan ibadah hajinya dengan baik dan tercapai cita-citanya mendapat haji mabrur,” jelas Wahid.

Selain itu, Kasi Penyelenggara Hajum berpesan pada KBIH agar menekankan persiapan mental pada calon jamaah yang akan berangkat menunaikan ibadah haji. Menurutnya ada saja permasalahan pelaksanaan ibadah haji yang terjadi akibat dari kurangnya persiapan mental jamaah.

KBIH, fungsinya dalam penyelenggaraan ibadah haji ialah bagaimana menyiapkan jamaah haji agar mandiri secara ilmu dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci. KBIH, lanjutnya, secara sukarela menyiapkan agar jamaah haji dapat melaksanakan rangkaian ritual ibadah haji sesuai syariat secara mandiri.

Selain itu KBIH harus sering berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar mendapatkan informasi yang tepat dan akurat terkait penyelenggaraan ibadah haji. Memberikan pemahaman pada jamaah haji tentang standar fiqih haji dari Kementerian Agama serta memberikan wawasan yang seluas-luasnya merupakan poin-poin yang harus diperhatikan oleh KBIH

Sehingga dengan kegiatan ini mampu meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan kemampuan pengurus KBIH, membangun semangat kreatifitas untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta menumbuhkan rasa tanggung jawab sebagai pengurus KBIH dalam pelayanan terhadap jemaah haji. (Mursyid__Heri/Wul)