Melalui Kenaikan Pangkat, Perlu Peningkatan Kompetensi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – ASN (Apartur Sipil Negara) memiliki payung hukum dan regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah. Ada hak dan kewajiban yang di atur di dalamnya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Guna memberikan informasi terkait kenaikan pangkat dan pembinaan pegawai, Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara mengundang 154 guru yang akan mengikuti kenaikan pangkat periode 2019. Dalam kegiatan Pembinaan Pegawai, yang mengambil tempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Jumat lalu (21/09).

Guru yang sudah di angkat juga merupakan ASN, yang telah memberikan layanan kepada masyarakat, khususnya anak didik. Mereka memiliki  tugas yang tidak ringan, dan disinilah terdapat istilah kenaikan pangkat. Sumarna, selaku Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Banjarnegara berharap dapat merubah cara pandang terkait kenaikan pangkat.

“Kenaikan pangkat bukanlah hak, tetapi merupakan penghargaan dari pemerintah atas pengabdian dan pelayanan,” ucap Sumarna.

“Kenaikan pangkat juga disertai dengan peningkatan kompetensi. Dengan perkembangan teknologi dan informasi, cara mengajar tentunya akan berkembang dan meningkat, khususnya segi teknis,” tambahnya.

Sumarna juga mengingatkan, bahwa guru harus memahami kompetensi dasar guru, seperti kepribadian, kompetensi sosial,  kompetensi pedagogiki dan kompetensi profesional. Kompetensi dasar ini tidak hanya di miliki tapi ditingkatkan. Tidak terkecuali bagi Kepala Madrasah, yakni kompetensi manejerial dan kewirausahaan.

“Kemampuan mengelola madrasah sebagai pemimpin dan manajer, adalah perlu memberi contoh dan memiliki inovasi-inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing madrasah itu sendiri,” jelasnya.(Nangim/Sua)