Pengawas Harus Bisa Jadi Pionir ASN Lain

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Muh Habib menegaskan, pengawas mempunyai tugas sangat penting dalam melaksanakan pembinaan guru di wilayah binaan masing-masing, karenanya pengawas harus bisa menjadi contoh bagi aparatur sipil negara (ASN) lainnya. “Pengawas harus bisa jadi pionir bagi ASN lain,” tegas Muh Habib dalam pembinaan pengawas di ruang Pokjawas Kemenag Kota Semarang Rabu, (26/09) kemarin.

Pembinaan dipandu oleh ketua Pokjawas Asikin, diikuti seluruh pengawas madrasah dan PAIS Kemenag Kota Semarang. Lebih lanjut Muh Habib mengatakan, pengawas dalam menjalankan tugasnya harus juga andil dalam membuat laporan dan berita website Kemenag, baik kegiatan yang menyangkut tupoksi maupun kegiatan lintas sektoral yang selanjutnya dikirim ke admin untuk di unggah ke website Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang.

“Dengan keterlibatan pengawas dan kerja sama semua pihak, kontribusi berita maupun artikel yang dikirim ke website Kanwil Kemenag Provinsi Jateng akan meningkat kuantitasnya,” imbuhnya optimis.

Dalam kesempatan tersebut Kakankemenag yang baru saja menunaikan ibadah haji menceritakan pengalamannya selama menjadi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tahun 1439 H/ 2018. Menurutnya, hujan dan badai pasir saat menjelang wukuf di Arofah kemarin dapat membuka hati dan pikiran kita untuk selalu bermuhasabah, melihat kekurangan diri sendiri dan tidak selalu mengurusi kekurangan orang lain.

“Ketika datang badai di Mekkah kemarin, kita merasa kecil dan tidak ada apa-apanya di hadapan Alloh SWT. Mudah-mudahan ujian di Arofah kemarin membawa dampak baik ketika di tanah air, ketika bersama keluarga, masyarakat, dan ketika menjalankan kewajiban sebagai ASN,” tuturnya.

Menindaklanjuti himbauan Kakankemenag Kota Semarang perihal kontribusi berita website Kemenag, Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) mengadakan pelatihan membuat berita dengan narasumber Amhal Kaefahmi. Kegiatan dilaksanakan di ruang Pokjawas Kamis (27/09). Dalam kesempatan itu disepakati, setiap pengawas Kota Semarang wajib berkontribusi membuat berita kegiatan minimal 1 berita dalam 2 minggu. (Syt-Amhl-ch/gt)