Ada 15 Tanah Wakaf Kota Semarang Terkena Proyek Jalan Tol

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Ahmad Kholil menyatakan, bahwa ada sejumlah 15 lokasi tanah wakaf di Kota Semarang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang – Batang, saat ini masih dilakukan tahapan koordinasi dan pengumpulan berkas administrasi dari para nadzir untuk diajukan ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait ijin ganti rugi tanah wakaf yang terkena proyek pemerintah ini.  

“Dari 15 lokasi tanah wakaf, berkas administrasi yang sudah lengkap selanjutnya dikirim ke Kanwil untuk diajukan ijin kepada Menteri Agama mandatory Kakanwil Kemenag Jateng karena luasnya di bawah 5.000 m2. Sedangkan beberapa lokasi masih menunggu kelengkapan administrasi dan kesepakatan antara nadzir, Pejabat Pembuat Komitmen dan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol),” terangnya pada apel pagi jajaran pegawai Kankemenag Kota Semarang, Kamis (25/10).

Ke 15 lokasi tanah wakaf tersebut di atasnya dibangun masjid (4), musholla (8), Madrasah Ibtidaiyah (1), TPQ (1) dan makam (1).

Dirinya mohon doa restu jajaran Kemenag Kota Semarang agar proses perijinan tanah wakaf terdampak jalan tol yang dijadwalkan akhir Oktober harus sudah masuk ke Kanwil ini dapat berjalan dengan lancar.

“Pada minggu-minggu ini kegiatan Gara Syariah diwarnai dengan rakor antara Kemenag, Pemkot, BPN, BUJT, PPK, BWI dan nadzir tanah wakaf Kota Semarang,” ujar Kholil.

Peninjauan lapangan dalam rangka percepatan proses ijin tukar menukar harta benda wakaf yang terkena jalan tol Semarang – Batang dijadwalkan Rabu (30/10). (ch/gt)