Pencatatan BMN Tertib Administrasi dan Akuntabel

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang  Pendataan Barang Milik Negara (BMN) harus dicatat atas belanja modal yang sudah dilaksanakan dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 yang menyatakan bahwa Pendapatan Negara/ Daerah adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Belanja Negara/ Daerah adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

Jumat (10/10) Kementerian Agama Kota Semarang menindaklanjuti peraturan tersebut dengan melaksanakan monitoring BMN di Kantor, KUA Kecamatan se-Kota Semarang dan MIN Sumurrejo pada awal Oktober ini. Di awali di KUA Kecamatan Gunungpati, dimana KUA tersebut adalah Gedung Baru sehingga perlu dilakukan pengecekan kembali BMN Gedung KUA Kecamatan Gunungpati yang baru dengan BMN Gedung KUA Kecamatan Gunungpati yang lama, sehingga laporan di aplikasi SIMAK-BMN bisa sesuai dengan realita yang ada di kedua Gedung tersebut.

Monitoring yang dilaksanakan oleh TIM Pengelola BMN yang beranggotakan Kepala Subbag Tata Usaha Kementerian Agama Kota Semarang, Perencana, Pengelola SIMAK BMN, Pengelola SAIBA, serta pejabat pengadaan tersebut dibagi menjadi dua tim sehingga lebih efektif dan efisien.

“Monitoring ini dilaksanakan guna menjadikan tertib administrasi dan akuntabel dalam pelaporan maupun pencatatan BMN milik Kementerian Agama Kota Semarang,” ujar Rachmad Pamudji Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Semarang

Dalam tinjau lokasi di Gedung KUA Gunungpati yang lama Rachmad Pamudji menghimbau agar barang yang masih dipakai dan masih bisa dipergunakan diletakkan di satker yang membutuhkan, dan dokumen yang penting diletakkan ditempat yang sepantasnya sehingga tidak disalahgunakan.

Kemudian MIN Sumurrejo dilaksanakan monitoring BMN pada hari kamis (11/10) dikarenakan mulai tahun ini MIN Sumurrejo dilikuidasi menjadi satker pada Pendis Kementerian Agama Kota Semarang. Sehingga perlu dilakukan pencocokan data dan tinjau lokasi supaya barang dari belanja modal yang sudah dilaksanakan tercatat benar di aplikasi SIMAK-BMN Kementerian Agama Kota Semarang baik itu berasal dari belanja modal, pihak ketiga maupun hibah dari instansi lain. Hingga Saat ini Kegiatan Monitoring ini masih dilaksanakan hingga hari Rabu (17/10) kedepan. (am/gt)