Sistematis dan Sesuai Aturan, Dasar Evaluasi Hasil Pembelajaran

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Pada Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005, membahas tentang Guru dan Dosen. Pengertian guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Di sini jelas keharusan seorang guru untuk melalukan penilaian kegiatan pembelajaran.

Demikian di terangkan Kasubbag TU, H. Sumarna saat Rakor Penilaian di Madrasah dihadapan 95 peserta, yang terdiri Pengawas RA/MI, Kepala MA/MAN, Kepala MTsN/Swasta dan KKMI se-Banjarnegara, kemarin (16/10) di Aula Kantor.

“Evaluasi merupakan alat untuk mengukur keberhasilan proses pembelajaran yang sudah di lakukan pendidik kepada siswa di sekolah/madrasah. Kegiatan diharapkan menggambarkan tingkat kemampuan siswa dan kompetensi siswa setelah pembelajaran selama kurun waktu tertentu,” kata Sumarna.

“Mapel pendidikan agama dan beberapa mata pelajaran di Madrasah sudah menggunakan kurikulum tahun 2013, untuk itu 13 penilaian otentik diharapkan bisa terpenuhi,“ tambahnya.

Sumarna berharap penilaian ini menjadi alat ukur yang valid dan reliabel pada pendidikan di madrasah dengan berdasar aturan dan sistematis.

“Hubungannya dengan hasil yang maksimal, diharapkan semua komponen di madrasah untuk bisa berperan secara positif dan aktif,” pesannya.

“Dalam pengisian raport yang akan dilaksanakan secara digital/ menggunakan komputer, para pendidik perlu memahami juknis sebagai dasar input data kedalam sistem digital. Sistematika pengisian perlu kuasai agar saat pemasukkan data tidak terjadi masalah dan hal-hal teknis dimengerti guna mempercepat proses,” terang Kasi Pendidikan Madrasah, H. Slamet Wahyudi, pada sesi Sosialisasi Juknis.(Nangim/sua).