Takmir Masjid dan Penyuluh adalah Ujung Tombak Optimalisasi Pengumpulan Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Penyelenggara syariah sebagai bagian dari Kantor Kementerian Agama memiliki tugas kemaslahatan umat, salah satunya berkaitan pengelolaan zakat berupa UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Kankemenag.

Dalam pengelolaan zakat, Penyelenggara syariah bekerja sama dengan penyuluh fungsional yang berada di garis depan pembinaan dan pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena berhubungan dengan pengelolaan zakat, maka dari itu juga berkerja sama dengan takmir masjid sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) seperti zakat dan wakaf.

Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara mengadakan Sosialisasi UU Zakat dan Optimalisasi Pengumpulan, Pendayagunaan Zakat. Bertempat di Aula Masjid Al-Ikhlas Kemenag Banjarnegara, Rabu (31/10), bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Banjarnegara dan UNSIQ Wonosobo.  

Mengundang Pengurus UPZ Kankemenag, Kepala Satker MAN, MTsN dan MIN, Penyuluh Agama Fungsional dan takmir masjid, diharapkan bisa memberikan informasi tentang regulasi, salah satunya UU No. 23 Tahun 2011, tentang 4 Fungsi Pengelolaan Zakat, yang disampaikan Sekretaris Baznas Kabupaten, Eko Junaidi, dan Pendayagunaan ditengah masyarakat, oleh Akmal Bashori, dari UNSIQ Wonosobo.

Penyelengara Syariah, Zahid Khasani menyampaikan, bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan para Takmir memahami regulasi dan aturan baik dari pemerintah maupun kebijakan zakat dari Baznas.

“Kerjasama dengan takmir dan penyuluh agama sebagai ujung tombak pelayanan bagi masyarakat, juga bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pentasyarufan zakat,” ungkap Zahid Khasani.

Juga sebagai motivasi untuk bisa membentuk UPZ di wilayahnya masing-masing sehingga pengumpulan zakat optimal dan efisen. UPZ nantinya mendapatkan legalitas SK dari Baznas Kabupaten dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan. Tentunya UPZ perlu memiliki program, baik itu inovasi maupun pengembangan pengelolaan zakat yang tertuang dalam rencana tahunan UPZ.

“Dengan kegiatan yang terencana, target dan tujuan menjadi jelas, terarah dan tepat sasaran. Terlaksanannya kegiatan semoga bisa memberikan kemaslatan umat atas amanah dari pengelolaan zakat yang akan dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT juga masyarakat,” tegasnya.(Nangim/Sua)