081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Bimas Islam Gelar Evaluasi Bimbingan Perkawinan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Diadakannya Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi para calon pengantin muda  oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui 5 KUA se- kecamatan di wilayah Surakarta, nampaknya belum mampu membendung laju perceraian yang terus meningkat, di kota Bengawan ini.

Oleh karena itu, Kasi Bimas Islam, HM. Nasiruddin,  mengadakan evaluasi terhadap program kerja Bimbingan Perkawinan yang sudah terlaksana kali kedelapan  selama 2018 ini, di Aula Kemenag Kota Surakarta, Kamis (8/11) kemarin.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Musta’in Ahmad, ketika membuka acara evaluasi siang itu mengatakan, bahwa urgensi dari acara ini adalah para calon pengantin adalah calon intelektual muda yang musti kita bimbing menjadi  penerus yang berkualitas untuk negeri.

“Harus ada semangat dari kita untuk melakukan perubahan. Merubah hal yang selama ini berjalan dengan tidak baik menjadi baik,” imbuhnya.

Calon pengantin, menurut Musta’in,  merupakan asset bangsa untuk melahirkan generasi bangsa yang unggul. Jika kualitas mereka bagus, maka mereka akan menjadi keluarga dengan wawasan kebangsaan dan keagamaan yang bagus, sehingga mampu diharapkan menjadi keluarga yang bagus.

Lebih lanjut, Musta’in menambahkan bahwa evaluasi ini harus melahirkan sebuah solusi dari banyaknya permasalahan yang kita alami selama ini, sehingga mampu menciptakan hasil yang diharapkan.

“Kita harus menemukan kenapa tidak ada kesesuaian antara rencana kita dengan hasilnya maka diperlukanlah sebuah evaluasi untuk mencapai kesesuaian itu. Diharapkan dengan evaluasi  ini  bisa melahirkan inovasi, agar  tidak terkesan membosankan itu-itu saja yang kita lakukan,” sentil Musta’in kepada semua undangan yang hadir.

Sementara itu, Mufti Addin, sebagai fasilitator kemenag mengatakan, program ini sudah cukup bagus namun perlu ada sedikit perubahan dalam hal teknis agar lebih maksimal lagi.

Dia menambahkan, permasalahan utama adalah tidak hadirnya calon pengantin disebabkan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.

Untuk mengatasi hal yang demikian, Addin mengusulkan, perlu adanya kerjasama antara Kemenag  dengan  Kemenaker  untuk  mengeluarkan surat ijin bagi calon pengantin, yang ditandatangani oleh  kedua  instansi tersebut.

Evaluasi  Bimbingan Perkawinan  kali ini melahirkan banyak catatan positif yang nantinya mampu menjadi bekal  untuk melaksanakan acara serupa tahun depan. Hal ini dilakukan sebagai peran aktif  Kemenag  untuk membimbing para calon pengantin agar menjadi pasangan yang berkualitas. (rma/bd)