Tugas Guru Adalah Mengharmonisasikan Peserta Didik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Prasyarat kepala madrasah adalah pernah menjadi guru, dimana masa 6 tahun untuk guru di swasta, dan 9 tahun untuk guru di madrasah negeri, “Sehingga menjadi kepala madrasah harus sudah pernah menjadi guru,” terang Kasubbag TU, H. Sumarna, saat memberikan materi Kebijakan Kementerian Agama terkait PMA No. 58 Tahun 2018 Tentang Kepala Madrasah.

Materi disampaikan hari ini (17/12), dihadapan 172 peserta Diklat Kepala RA. Mengambil tempat Balai Apung Hotel Surya Yudha Banjarnegara, kegiatan bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan Semarang.

“Tugas guru yakni membimbing, mengajar,  mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta didik yang jangan di lupakan,” tambahnya.

Walaupun regulasi terbaru Kepala madrasah sudah dihargai 24 jam.

“Satuan pendidikan memiliki peran dalam mengharmonisasikan antara olah hati, olah pikir, olah rasa dan olah raga,” lanjutnya.

Harapannya, siswa memiliki kecerdasan untuk menyongsong masa depan. Kecerdasan yang diharapkan di miliki adalah kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual dan kecerdasan emosional. Tidak ketinggalan dasar 4 pilar pendidikan, yakni belajar mengetahui (Learning to know), belajar melakukan sesuatu (learning to do), belajar menjadi sesuatu (learning to  be), dan belajar hidup bersama (Learning to live together).

Kepala Madrasah (Kamad) juga perlu memahami Regulasi PMA No. 58 tahun 2017, dimana tugas Kamad adalah manajerial, mengembangkan kewirausahaan dan melakukan supervisi guru dan tendik.

Sebagai manajer, Kepala Madrasah diharapkan memiliki kemampuan mengatur jalannya pendidikan di sekolah/ madrasah.  Unsur manjemen adalah Man, Money, Method, Mission, Mechine, dan Market). (Nangim/Sua)