081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Jadi Pengawas, Perlu Pahami Tupoksi dan Tingkatkan Kompetensi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Pemerintah hampir 3 tahun telah melaksanakan moratorium terkait pengangkatan pengawas madrasah, hal ini merupakan penantian panjang, demikian disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Banjarnegara, H. Masdiro saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengawas pada Kankemenag Kabupaten Banjarnegara.

Kegiatan hari Selasa ini (12/02) mengambil tempat Aula Kantor, dihadiri Kasi-dan Penyelenggara, Kepala Satker MAN, MTsN, MIN, Pengawas PAI dan Madrasah, K3MI, KKG dan karyawan-karyawati Kankemenag.

Ada 7 pengawas yang dilantik, Pengawas Madrasah Tingkat Dasar 1) Musrin,  S. Pd, 2) Rasno,  S. Ag, 3) Tofik Turochim, S. Pd.I, 4) Siti Romlah,  S. Ag, 5) Sugianto,  S. Pd. I, 6) Anwar Masruro,  S. Pd. I. Sedangkan untuk Pengawas Madrasah Tingkat Menengah : Dra. Nurlaela Isnaini, MPd.

Menurut Dirjen Pendis (Pendidikan Agama Islam), moratorium terjadi karena ada informasi bahwa pengawas di Indonesia sudah dianggap cukup. Padahal kondisi kekuarangan pengawas terjadi di daerah-daerah. “Tahun ini di buka kembali pendaftaran pengawas dan dari usulan beberapa calon, akhirnya di Banjarnegara ada 7 pengawas baru yang mendapatkan SK,” ungkap Masdiro.

Mendapatkan tugas jabatan pengawas merupakan amanah dan ada tanggung jawab di pundak pengawas. Resiko dari mendapatkan jabatan adalah akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT, negara dan masyarakat, tambahnya.

Diingatkan bahwa dengan era teknologi dan kecepatan informasi, diharapkan pengawas untuk bisa adaptasi, selalu meningkatkan kualitas dan update terhadap regulasi yang cepat, tidak ketinggalan Upgrade kompetensi.

Kompetensi pengawas yang perlu di tingkatkan seperti kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengambangan, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial dan kepemimpinan.

Pengawas perlu memiliki inovasi dalam peningkatan kualitas pendidik dan pendidikan di wilayahnya. Peran penting dalam rangka peningkatan kualitas guru dan pendidikan, dan diimpelemtasikan dari 5 budaya kerja Kementerian Agama, jelas Kakankemenag.

Tidak ketinggalan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar dalam pelaksanaan tugas lancar dan tidak ada masalah. “Jika terdapat masalah dari guru, untuk tidak langsung melimpahkan kepada Kankemenag kabupaten. Dikoordinasikan dan diselesaikan terlebih dahulu dengan pengelola madrasah dan pihak yayasan, karena masih tanggung jawab pengawas,” tegasnya.

Kakankemenag berharap para pendamping (istri/suami) pengawas baru untuk bisa memberikan suport kepada pasangannya. Karena tugas menjadi pengawas tanggung jawab bertambah dan beban kerja juga meningkat. “Dengan support dan doa pendamping, menjadikan pengawas bisa melaksanakan tugas dengan baik,”pungkasnya. (Nangim/rf)