Dalam Rangka Penataan Pegawai, Semua ASN Dapat Dimutasi Kemanapun

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kabupaten Magelang – Kepala Kantor Kankemenag Kab. Magelang, Zainal Fatah menyampaikan, perlunya kesadaran semua Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa dalam rangka penataan pegawai guna peningkatan kinerja, ASN dapat ditempatkan atau dimutasi dimanapun diwilayah Indonesia sesuai janji saat pengangkatan sebagai ASN.

Hal tersebut disampaikannya usai melantik pejabat struktural Kepala MIN dan Kepala KUA pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang di Gedung Serba Guna KPRI Kokarda Komplek Kankemenag Kab. Magelang, Selasa, (19/2020).

“Tidak ada pegawai yang posisinya patok bangkrong tidak bisa dipindah atau dimutasi. Semua dalam rangka penataan pegawai demi peningkatan pelayanan, maka dapat dimungkinkan dimutasi dimanapun dan kapanpun, kalau dalam istilah perencana dapat direvisi, kalau istilah pada kepegawaian dapat di mutasi,” terang Zainal Fatah.

Lebih lanjut Zainal menjelaskan, perkembangan suatu lembaga atau instansi berkembang atau kemajuan lembaga hanya karena peran satu atau dua pegawai, tumbuh kembangnya lembaga adalah bentukan system kerja yang baik melibatkan semua ASN bersama sama, bahu membahu dalam menjalankan tugas guna mencapai tujuan lembaga.

“Tidak ada kultus bahwa lembaga maju itu karena si A, semua adalah organ yang sama-sama berperan, semua anggota dari sistem yang menunjang kinerja yg baik, sehingga tujuan lembaga dapat diraih. Pelayanan yang baik, akuntabilitas lembaga terjaga dan efektifitas kinerja terjamin,” katanya.

Selain itu, Zainal juga menyampaikan akan selalu memonitoring dan mengawasi kinerja ASN, khususnya pejabat yang baru dilantik. “Saya akan cek dan monitor semua pejabat yang baru saja dilantik, hari Jumat besuk, 22 Januari 2021 pejabat baru harus sudah melaksanakan tugas di tempat yang baru,” tandasnya.

Terkait pembangunan Zona Integritas (ZI) pada Kankemenag Kab. Magelang, Zainal Fatah mengajak ASN agar bersama-sama membangun ZI dengan menghilangkan budaya korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak ada pungutan dalam pelayanan kepada masyarakat, wujudkan slogan kemenag bersih melayani.

“Dalam pengurusan permohonan legalisir atau rekomendasi tidak ada pungutan sepeserpun, tidak ada lagi sangu bagi ASN yang melaksanakan monitoring ataupun tugas ke KUA atau Madrasah. Kalau ada seseorang mengatasnamakan pejabat Kankemenag Kab. Magelang, mau golek sangu ataupun tip, saya pastikan bukan dari saya. Itu sdh menjadi tugas untuk melaksanakan pengawasan dan monitoring. Semua itu sebagai awal pembentukan zona integritas, walaupun berat namun harus tetap dilaksanakan,” katanya.

Berikut nama-nama pejabat baru yang dilantik beserta jabatan akhir yang dijabat, diantaranya Drs. Ahamad Musa menjabat Kepala KUA Kec. Tegalrejo, Drs. Husain Haikal, MA menjabat Kepala KUA  Kec. Secang, Muhamad Hakim, S.H.I menjabat Kepala KUA Kec. Tempuran, Drs. Rohmat Hadisaputro, S.Ag, M. Hum menjabat Kepala KUA  Kec. Pakis, Azis Basuki, S.Pd.I menjabat Kepala KUA Kec. Candimulyo, Kholid Wijanarko menjabat Kepala KUA Kec. Ngluwar, Abdul Azis, S.Ag menjabat Kepala MIN 1 Magelang, Widadi, S.Pd.I menjabat Kepala MIN 2 Magelang, Masyihtoh Aini,S.Pd.I  menjabat Kepala MIN 3 Magelang, Dulkarim, S.Ag, M.Si menjabat Kepala MIN 4 Magelang, Rozib Sulistiyo, S.Pd menjabat Kepala MIN 5 Magelang, Isminah, S.Pd. I menjabat Kepala MIN 6 Magelang, Titi Mumpuni, S.Pd menjabat Kepala MIN 7 Magelang.(Toy/Sua).