KKMI, Ingatkan Tiga Fungi Guru Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan Rapat dan Koordinasi Program Kerja Tahun 2021. Acara ini diikuti oleh seluruh anggota KKMI yang jumlah 32 dan bertempat di Aula Masjid Al-Ikhlas Kantor Kemenag Banjarnegara, (26/1).

Dalam acara ini, Kepala Kankemanag Kabupaten Banjarnegara, Agus Suryo Suripto menyampaikan arahan dan pembinaan kepada seluruh peserta rakor tentang tiga fungsi guru yaitu Mualim (Pengajar Akademik), Muaddib (Pengajar Moral), Murabbi (Perawat akhlak).

“Pendidik itu yang tidak hanya mengajarkan ilmu tetapi dalam waktu yang sama mendidik jasmani, rohani, fisik dan mental anak didiknya untuk menghayati dan mengamalkan ilmu yang telah di pelajari. Paradigma guru sekarang itu tidak hanya sebagai pendidik tetapi juga melayani anak didik, terutama guru MI harus ektra melayani anak didik apalagi yang masih kelas 1 dan 2”, ungkapnya.

Kepala Kankemenag juga menyoroti rendahnya publikasi madrasah akan kegiatan dan prestasi yang telah di peroleh, tentunya hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang tidak mengetahui kegiatan dan prestasi madrasah. Untuk menyelesaikan rendahnya publikasi ini,  Kemenag Banjarngera akan mengadakan pelatihan jurnalistik yang akan diikuti semua madrasah yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2021 yang terbagi dalam beberapa angkatan dengan nara sumber dari wartawan dan tenaga humas Kanwil Provinsi Jawa Tengah.

Diharapkan pelatihan ini akan membuat para guru madrasah terutama guru MI akan bisa membuat berita dengan baik sebagai prasana mempublikasikan kegiatan dan prestasi madrasah.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penma, Slamet Wahyudi mengingatkan kepada kepala madrasah untuk memastikan bahwa rekening bank madrasah (BOS) dan penerima guru penerima TPG di pastikan tidak dormant.  Menurut istilah dormant atau rekening pasif adalah simpanan nasabah dalam bentuk giro atau tabungan yang tidak memiliki aktifitas transaksi, selain biaya administrasi dan bunga simpanan, selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau dalam periode tertentu yang ditetapkan bank, sehingga pada saat pencairan tidak ada kendala. (ak/rf)