PD Pontren Banjarnegara Lakukan Validasi Lembaga Di Awal Tahun

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Mengawali kegiatan Tahun Anggaran 2021 Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kabupaten Banjarnegara melakukan verifikasi dan Validasi tehadap lembaga pendidikan TPQ, TKQ dan MDT se-Kabupaten Banjarnegara.

Kasi PD Pontren Zahid Khasani, mengungkapkan bahwa Verifikasi dan Validasi lembaga, dari tingkat Ponpes, MDT dan LPQ/TPQ ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Seksi PD Pontren.

“Verifikasi dan Validasi ini berlaku tidak hanya bagi lembaga yang mengajukan pendirian ijin operasional baru, namun juga lembaga yang melakukan pembaharuan dan perpanjangan masa berlaku ijin operasional bagi yang telah habis masa berlakunya,” katanya.

Kegiatan ini sebagai salah satu upaya pembinaan kelembagaan secara langsung. Ia memandang tidak sedikit lembaga mengalami kesulitan atau kendala yang terjadi dilapangan, sehingga berdampak pada perkembangan dan kemajuan dari lembaga itu sendiri.

Pelaksanaan verifikasi dengan melibatkan organisasi mitra PD Pontren yaitu FKDT untuk MDT, Badko TPQ untuk TPQ/LPQ dan FKPP untuk Pondok Pesantren, dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga Pendidikan di mana masing-masing personil memiliki peran dan tugas secara tersendiri.

Verifikasi diawali dengan sosialisasi kepada organisasi mitra PD Pontren diantaranya FKDT, FKPP dan Badko TPQ Kabupaten Banjarnegara, pelaksanaan Validasi ke Lembaga dengan pengecekan terhadap administrasi KBM, ruang kelas belajar, dan sarana bangunan lainnya.

Verifikasi dan validasi disini dimaksud, tidak hanya terfokus pada pemeriksaan sarana prasarana, adiminstrasi semata, “Namun para pengelola lembaga bisa berkoordinasi sambil sharing tentang pengelolaan lembaga,” ungkap Zahid Khasani.

Kegiatan Validasi ini dimulai tanggal 12 Januari 2021, berdasarkan hasil Verval data yang masuk hingga hari ini Selasa, 19 Januari 2021, sudah diperoleh data Validasi untuk Ponpes sebanyak 113 lembaga, untuk MDT sebanyak 256 Lembaga dan untuk LPQ/TPQ sebanyak 890 Lembaga.

Kepada lembaga pendidikan yang sudah tidak aktif / tidak operasional akan ditindaklanjuti dengan penutupan izin operasional berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan usulan/pernyataan dari lembaga/organisasi/yayasan penyelenggara.

“Selanjutnya akan dilakukan evaluasi terhadap keberadaan lembaga PP, MDT dan LPQ/TPQ secara efektif dan berkala sehingga terjamin validitasnya bagi pengambil kebijakan khususnya dilingkungan Kementerian Agama,” pungkasnya. (zkh/Mnh/rf)