Pentingnya Membangun Kualitas Pelayanan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Dalam usaha membangun Zona Integritas penting untuk dilakukan sebuah inovasi dalam pelayanan, peningkatan pelayanan akan memberikan penilaian yang diberikan masyarakat pada Kementerian Agama, untuk itu persiapan dari sarana dan Sumber Daya Manusia sangat pentig. Demikian disampaiakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Sofia Nur, saat memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan di Jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Kamis, (28/01).

“Membangun pelayanan sangat penting, maka inovasi harus dibangun, sarana dan Sumber Daya Manusia adalah sebagai motor pengeraknya,” kata Sofia Nur.

Lebih lanjut, keberadaan Kementerian Agama sangat vital sebagai pelayan masyarakat. Dari Kantor Urusan Agama yang memilki porsi kerja pelayanan yang bersentuhan lengsung dengan masyarakat. Di pendidikan MA, MTs, MI, dan RA dibawah Kementerian Agama memilki peran fungsi untuk memberikan pelayanan pendidikan. Apa lagi dimasa sekarang ini, mekanisme pembelajaran daring sangat mempengaruhi pendidikan yang dilaksankan, untuk itu perlu adanya pelayanan yang baik dan optimal.

“Dari masing-masing satuan kerja agar dapat melaksanakan inovasi dalam pelayanan seperti tugas dan fungsi yang sudah ditetapkan sehingga sesuai dengan porsi kerja,” jelas Sofia Nur.

Kegiatan rapat koordinasi pimpinan jajaran Kantor Kemneterian Agama Kota Magelang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Magelang dan diikuti oleh Kasi, Gara, Kepala KUA Kepala MA, MTs. Dan MI Kota Magelang.

Dalam kesempatan tersebut Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Moh. Sunaryanto menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan pelayanan saat ini agar tetap pada sistem yang sudah ada dan lebih dioptimalkan, sehingga masyarakat yang sudah jengah dengan keadaan, dapat terobati dengan kualitas pelayanan yang diberikan.

Tujuan pelaksanaan rapat koordinasi pimpinan adalah mengugah kembali kepada satuan kerja untuk dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mengingat saat ini pelaksanaan pelayanan sesuai aturan pada masa PPKM 25% pegawai yang masuk kerja.

Harapan kedepan dengan mekanisme kerja yang saat ini berjalan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksankan dengan optimal serta tidak mengurangi kualitas pelayanan karena keberadaan pegawai yang belum seratus persen kehadirannya.(Wahono/Sua)