Kakankemenag Memberikan Pembinaan Pada PC APRI Kabupaten Pekalongan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab.Pekalongan – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky, memberikan pembinaan pada Pengurus Cabang APRI Kab. Pekalongan usai mengukuhkan kepengurusan Pengurus Cabang (PC) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) masa bakti 2020-2024. Pengukuhan pengurus ini berlangsung di Auditorum Rumah Makan Kampung Damai Kab. Pekalongan, Senin (23/02).

Beliau mengatakan mengatakan, sebagai instansi pembina, Kemenag diberi amanah untuk memberikan pembinaan kepada penghulu, baik jabatannya maupun organisasi profesinya. Untuk itu, pihaknya meminta penghulu untuk selalu menjaga kode etik profesi, di antaranya menjaga marwah Kemenag dan kehormatan profesi sebagai seorang penghulu.”terannya dia.

Menurutnya, sebagai jabatan profesi, penghulu harus mengedepankan profesionalitas dalam melaksanakan tugas. “Profesional itu bekerja menggunakan ilmu pengetahuan, bukan perasaan atau intuisi,” ujar dia.

“Selain profesional dalam bertugas, penghulu juga harus bekerja dengan menjunjung tinggi etika moral yang tumbuh di masyarakat.”imbuhya.

Ada lima pesan dari beliau yang disampaikan yaitu;

  1. Kepada pengurus yang dilantik semoga dapat mengemban amanah organisasi secara profesional.
  2. Pelayanan sepenuh hati.
  3. Pengurus mampu memfasilitasi Kebutuhan, kepentingan dan aspirasi anggota terutama peningkatan SDM.
  4. Menjaga integritas muru’ah dan kode etik serta nama baik organisasi, yakni kode etik keluarga dan Kemenag.
  5. Mampu menjaga irama dan hubungan baik dengan internal dan eksternal, mejaga hubungan baik Internal artinya atasan dengan bawahan eksternal artinya dengan tokoh agama maupun tokoh masyarakat sehingga dapat bersinergi bersama dalam mengatasi, mengantisipasi hal-hal yang terjadi dilinkungan masyarakat, agar perjuangan APRI di tengah masyarakat dapat bermanfaat.

Beliau mengingatkan, “Jangan sampai ada penghulu yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik yang melanggar aturan hukum maupun pelanggaran moral dan spritual,” tandasnya.(Hfr/bd)