Kemenag Kota Semarang Gelar Sosiasilasi PMPZI Untuk Kali Kedua

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kemenag Kota Semarang kembali menggelar sosialisasi pengisian Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) untuk kali kedua. Sosialisasi yang digelar di aula Kemenag setempat, Senin (8/2/21) diikuti seluruh kelompok kerja yang tergabung dalam tim PMPZI. Sebelumnya, sosialisasi yang sama dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2020.

“Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pada satuan kerja. Karena itu, semua pihak harus bersungguh-sungguh dalam pengisian aplikasi secara tertib,” tegas Kakankemenag Kota Semarang, H. Muhdi, saat memberikan pengarahan pada sosialisasi tersebut.

Dikatakan Kakankemenag, pengisian PMPZI Kankemenag Kota Semarang tahun 2020 memperoleh nilai 82,90. Tahun 2021 sebagai pilot project yang pengisian PMPZI Tahun 2021 harus submit pada akhir Desember nanti.

Diingatkannya, semua tim PMPZI dapat mengerjakan kelengkapan dokumen sesuai dengan persepsi dan bukti fisik yang ada sehingga saat sosialisasi dari Kanwil Jateng nantinya, sudah punya bekal dan gambaran yang jelas, tinggal mencocokkan dan menyempurnakan.

“Kita uji dan nilai sendiri dulu sehingga di Tahun 2022, saat dinilai tim eksternal dari Kemenpan & RB, kita sudah siap,” tuturnya.

Karena itu, tambah H. Muhdi, zona integritas ini selalu disosialisasikan dan dikampanyekan untuk menuju WBK dan WBBM. Maksimalkan fungsi PTSP, termasuk ketika ada surat masuk langsung di TL, sehingga pelayanan menjadi cepat.

Sementara itu, Kasubag TU, Rahmad Pamudji, dalam pengantarnya mengatakan, sosialisasi kali ini juga untuk memantapkan personil yang tergabung dalam tim PMPZI. Pasalnya, ada personil yang purna tugas dan ada yang mutasi tempat tugas.

“Harapannya, tim menjadi solid, mengetahui Tupoksi masing-masing, dan dapat saling memberi masukan antar Pokja,” harapnya.

Menurut Pamudji, setiap kegiatan harus ada bukti fisik atau bukti pendukung. Misalnya, surat undangan, susunan kepanitaan, notulen, dan foto kegiatan. Karena pekerjaan lintas Satker, maka harus ada laporan, ada SOP terkait jumlah waktu pelayanan.

Ia ingin agar Kemenag Kota Semarang mempunyai website khusus untuk zona integritas, menyangkut aduan masyarakat. Selama ini, aduan masyarakat disampaikan langsung ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah sehingga penanganannya menjadi relatif panjang. “Mestinya, aduan tersebut dapat diselesaikan di tingkat Kota Semarang,” imbuhnya. (Amhal Kaefahmi/bd)