KUA dan Camat Kecamatan Rakit Jalin Sinergitas Sosialisasikan Gerakan 5M

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara mengadakan rakor dan menjalin sinergitas dengan Camat Kecamatan Rakit guna mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan 5M. Kegiatan rakor ini dilaksanakan pada hari Selasa (9/2), pukul 10:00 sd 12:00 dan bertempat di ruang kerja Camat Kecamatan Rakit.

Berseinergi dengan kepala dan penanggung jawab wilayah, Camat dan Forkompimcam merupakan salah satu penentu keberhasilan dalam pelaksanaan tugas-tugas Kementerian Agama di lapangan. Oleh karena itu jalinan komunikasi dan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Agama yang dilaksanakan oleh kepala KUA dan Penyuluh merupakan sebuah keniscayaan apalagi di era Covid-19 yang sangat membutuhkan kerjasama dan koordinasi semua pihak

Barijadi Djumpaido selaku Camat Kecamatan Rakit menyatakan bahwa pengajian dan pembinaan dari Kementerian Agama adalah suatu kebutuhan pokok bagi masyarakat. “Adanya wabah Covid-19 seharusnya semakin menyadarkan semua pihak untuk semakin dekat kepada Allah bukan mengurangi kualitas dan kuantitas ibadah, sehingga apapun alasannya harus dilaksanakan walaupun ditengah wabah covid-19 tentu saja dengan mentaati himbauan dan aturan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan 5M dan pembatasan,” katanya.

Sementara itu, Muslich selaku Sekcam menyatakan sebagian besar masyarakat di pedesaan banyak yang bingung dengan kondisi wabah. “Disatu sisi mereka merasa aman-aman saja tidak ada gejala apapun namun disisi yang lain banyak berita terkait korban akibat virus Covid-19 yang begitu banyak,” ungkapnya.

Adapun sinergitas dan rakor ini menghasilkan keputusan antara lain. Pertama, Pembuatan video pendek dari Penyuluh dengan Camat Rakit sebagai salah satu nara sumbernya guna menghimbau Ta’mir masjid, Majelis Ta’lim dan kaum muslimin untuk menerapkan prokes 5M. Kedua, rencana tindak lanjut musyawarah teknis kegiatan antara Penyuluh Agama KUA Kec. Rakit, Kecamatan dan dinas terkait. (Totos/ak/rf).