Rakor Evaluasi Program Kerja Seksi Pendidikan Agama Islam

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Pengawas Pendidikan Agama Islam, perwakilan pengurus KKG PAI SD, dan perwakilan pengurus MGMP PAI SMP, SMA, SMK mengevaluasi program kerja Seksi Pendidikan Agama Islam tahun 2020 untuk peningkatan pelayanan di tahun 2021.

Adapun rakor ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Muh. Subhan, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama H. Agus Suryo Suripto, bertempat di Aula Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara berlangsung dengan penuh khidmat dan diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta, Selasa,(9/2)

Dalam kesempatan kali ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara memberikan sambutan dan pengarahan tentang pentingnya guru PAI dalam membangun karakter peserta didik di sekolah, dimana Guru Agama memiliki tiga tugas yang sangat penting terhadap anak didiknya, yaitu tugas sebagai Mualiim, Muaddib dan Murabbi.

“Terkait dengan tugas guru PAI sebagai Muallim, seorang guru PAI berkewajiban untuk transfer ilmu pengetahuan kepada pada peserta didiknya, sedangkan tugas sebagai Muaddib, seorang guru PAI berkewajiban untuk menanamkan nilai nilai akhlaqul karimah kepada peserta didik. Adapun tugas Guru PAI sebagai Murabbi adalah dimana guru Pendidikan Agama Islam berkewajiban menanamkan nilai-nilai ketuhanan kepada para peserta didiknya,” terangnya

H. Agus Suryo Suripto juga menyampaikan, selain harus mencerdaskan peserta didik, Guru Pendidikan Agama Islam juga harus bisa memberikan suri tauladan bagi para siswa dan teman teman sejawatnya. Guru Pendidikan Agama Islam juga diharapkan dapat menjaga marwah Kementerian Agama di Dinas Pendidikan dan sekolah umum, Guru PAI secara struktural memang di bawah Dinas Pendidikan akan tetapi banyak hal dikaitkan dengan Kementerian Agama, dan apabila ada masalah dengan PAI di sekolah umum sudah pasti Kementerian Agama akan ikut terbawa didalamnya.

Tugas berat Guru Pendidikan Agama Islam ini juga menjadi tanggung jawab Pengawas Pendidikan Agama Islam untuk memberikan pendampingan kepada guru dan sekaligus Pengawas harus dapat menjadi role model bagi para Guru Agama Islam.

Sementara itu Kasi PAI, Muh.Subhan menyampaikan evaluasi kinerja seksi Pendidikan Agama Islam di tahun 2020 dipandang sudah baik, semua ini tidak terlepas dari peran para Pengawas Pendidikan Agama Islam dan pengurus KKG, MGMP. Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam mengharapkan semua pihak untuk terus mempertahankan kinerja yang baik dan berupaya meningkatkanya di tahun berikutnya.

“Dan hal yang perlu ditingkatkan pada tahun 2021 adalah pertama keaktifan Pengawas dan Guru PAI baik PNS maupun NON PNS dalam melakukan Verval data di EMIS dan SIAGA., kedua peran serta Guru Agama Islam dan Pengawas mendampingi siswa dalam kegiatan ekstrakulrikuler ROHIS, ketiga keaktifan Pokjawas, KKG dan MGMP dalam memanfaatkan Web Kementerian Agama baik Web Kementerian Agama Kabupaten maupun Provinsi. Diharapkan Pokjawas, KKG dan MGMP aktif mengisi kolom berita, kolom opini dan artikel di Web tersebut,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam juga menyinggung SKB 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan Sekolah. “Saya harap Pengawas Pendidikan Agama Islam dan Guru Pendidikan Agama Islam untuk tidak gagal paham dalam menyikapi SKB tiga Menteri tersebut, sikapilah SKB 3 Menteri ini dengan cermat dan bijak,” imbaunya.

Kepala Seksi PAI dalam kesempatan kali ini juga menyampaikan tentang pelaksanaan Ujian Sekolah Pendidkan Agama Islam untuk jenjang Sekolah dasar dan menengah yang akan diselenggarakan pada awal bulan Mei 2021, kepada KKG dan MGMP diharapkan untuk mempedomani Juknis Penyelenggaran Ujian Pendidikan Agama Islam dari Kementerian Agama. (ak/rf)