Setiap Aktifitas Harus “Netes”

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Bidang PD Pontren – Rapat Koordinasi Persiapan Ujian Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah pada Selasa (16/2) selain membicarakan hal terkait persiapan dan pelaksanaan ujian, juga dimanfaatkan untuk evaluasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada masa Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menyampaikan sambutan dan pembinaan. Disampaikan bahwa aktifitas yang dilakukan harus memiliki prinsip produktif dan aman, setiap aktifitas bisa “netes” (menghasilkan hal yang positif) dan yang tidak kalah penting aktiftas harus aman dari penyebaran covid dengan tetap menegakkan protokol kesehatan 5M.

5M di lingkungan Kementerian Agama bukan hanya penegakan protokol kesehatan tetapi saat ini telah masuk pada ranah Integritas yang dapat menjadi permasalahan tersendiri bagi ASN Kementerian Agama yang melanggar 5M. “Ini adalah langkah yang paling rasional ketika berhadapan dengan pandemi,” tegas Musta’in.

Terkait dengan BOP Covid-19 Tahun 2020, “Saya telah mewanti-wanti pada beberapa kesempatan agar BOP tersebut dikawal dengan baik dan hati-hati. Untuk itu saya sampaikan terima kasih,” kata Kakanwil.

Meskipun proses penyaluran BOP tidak melalui Kankemenag, tetapi mau tidak mau harus ikut hadir memberikan solusi atas hal tersebut. Kakanwil mencatat beberapa permasalahan terkait penyaluran BOP, antara lain: adanya lembaga yang tidak mau menerima bantuan tetapi juga tidak mau membuat pernyataan, adanya lembaga fiktif, adanya dobel bantuan, ada pula yang lembaga tidak tahu kalau menerima bantuan, dan lembaga tidak mempunyai ijin operasional.

“Saya harapkan seluruh kab/kota terjun dan menggali informasi yang ada di daerahnya. Dampingi penyelesaian SPJ lembaga. Tidak boleh pasif, diam, atau hanya menunggu. Harus bergerak aktif untuk mensukseskan dan menyelesaikan permasalahan BOP ini,” harapnya.

Kakanwil juga berdialog dengan para kasi peserta rapat. Beberapa menyampaikan bahwa beberapa lembaga yang telah menyampaikan SPJ yang belum sesuai. Ada pula yang berharap apabila ada BOP lagi, agar data dimulai dari Kankemenag. “Insya Allah akan lebih akurat,” kata salah satu Kasi.

Kebijakan Bank penyalur yang berbeda karena manajemen yang berbeda-beda meski masih dalam satu bendera yang sama juga tidak luput dari evaluasi peserta.

Pada akhir sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa BOP ini adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19 melalui Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya konfirmasi lembaga tentang penerimaan bantuan, besaran bantuan yang diterima, dan pengiriman SPJ. Ini catatan minimal yang harus dimiliki oleh Kankemenag. (fat/qq)