081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Survey Tempat Ibadah guna dapatkan rekomendasi IMB

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama ) Kota Surakarta bersama Pemerintah melaksanakan survey  yang akan digunakan sebagai dasar terbitnya rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Tempat Ibadah (15/02). Di Bulan Februari, telah dilaksanakan survey kurang lebih 6 tempat ibadah, dari total 28 yang di agendakan. Tim Survey merupakan gabungan dari FKUB perwakilan 6 agama, Kesbangpol dan Kemenag Kota Surakarta dan terbagi dalam 3 kelompok beranggotakan 5 orang. 

Pagi ini, Tim 3 melaksanakan survey tempat ibadah di 2 lokasi yaitu Masjid Al Amin Gandekan Tengah Jebres dan Masjid Ciptosari An Nur Sangkrah Pasarkliwon. Kementerian Agama Kota Surakarta, yang diwakili oleh Zainur Ihsan selaku Pengurus FKUB ikut andil dalam menyurvey kerukunan umat beragama di lingkungan sekitar tempat ibadah. Perwakilan FKUB, memperkenalkan diri dan menjelaskan bahwa berkas yang diajukan telah lengkap dan kemudian di tindak lanjuti dengan survey lokasi. Usai memenuhi poin-poin survey, tanggapan dari masing-masing tim disampaikan.

Perwakilan Kesbangpol, Abdul Aziz Ahmad menjelaskan tujuan survey yang dilaksanakan. “Dari Pemerintah Kota Surakarta juga akan memberikan bantuan dan kemudahan untuk tempat ibadah dalam mengurus perijinan IMB, sejak dari permohonan yang masuk lewat DPMPTSP,”tuturnya. Ia menambahkan bahwa IMB dimiliki oleh tempat-tempat ibadah dalam rangka menjaga kenyamanan dalam mendirikan tempat ibadah, yang sudah dilindungi hukum.

Senada, Perwakilan Kemenag Kota Surakarta, Zainur Ihsan mengucapkan terima kasih pada pengurus tempat ibadah yang telah mengajukan permohonan. “Karena dengan IMB akan memberikan ketenangan umat dalam menjalankan ibadahnya, mengingat penerbitan diawali dengan pengecekan kerukunan umat beragama,”jelasnya. Kesbangpol dan Kemenag Kota Surakarta bersama menghimbau pada pengurus tempat ibadah, untuk selalu berkoordinasi dengan Kemenag dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan melalui penyuluh-penyuluh yang tersebar di tiap kecamatan. (may/bd)